BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Polres Bogor menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan institusi dengan memberhentikan tiga personel melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH terhadap ketiga personel tersebut digelar di lingkungan Polres Bogor pada Senin (7/9/2026). Pemberhentian dilakukan setelah ketiganya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keputusan PTDH tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penegakan aturan organisasi berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Barat. Proses tersebut ditempuh melalui mekanisme internal yang bertujuan memastikan setiap anggota Polri bertanggung jawab terhadap disiplin dan kode etik profesi.
PTDH merupakan bentuk sanksi paling berat dalam institusi kepolisian. Namun, keputusan tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa keanggotaan seseorang di tubuh Polri tidak memberikan kekebalan terhadap konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.
Penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme kepolisian. Setiap anggota dituntut tidak hanya menjalankan tugas sesuai kewenangan, tetapi juga menjaga perilaku dan integritas sebagai representasi institusi di tengah masyarakat.
Polres Bogor menegaskan bahwa proses penegakan aturan dilakukan secara tegas, objektif, dan terukur. Penerapan sanksi terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang sehat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Langkah tersebut juga memiliki dimensi yang lebih luas, yakni menjaga kepercayaan publik. Institusi kepolisian tidak hanya dituntut mampu menegakkan hukum terhadap masyarakat, tetapi juga harus menunjukkan konsistensi dalam menegakkan aturan terhadap anggotanya sendiri.
Dalam situasi ketika kinerja dan perilaku aparat semakin mendapat perhatian publik, kepatuhan terhadap disiplin dan kode etik menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan profesionalisme Polri.
Karena itu, proses PTDH terhadap tiga personel Polres Bogor tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif. Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya institusi memperkuat budaya disiplin, menjaga marwah kepolisian, serta memastikan setiap anggota memahami bahwa pelanggaran berat memiliki konsekuensi sesuai aturan.
Penegakan kode etik yang konsisten diharapkan dapat menjadi instrumen evaluasi internal sekaligus memperkuat komitmen Polres Bogor dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.*
Reporter: ( al* )












