JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Stabilitas sektor keuangan tidak hanya ditentukan oleh angka pertumbuhan dan aktivitas pasar.
Di balik itu terdapat persoalan yang lebih mendasar: seberapa kuat negara memastikan masyarakat terlindungi ketika menyimpan uang, menggunakan produk keuangan, maupun berinvestasi.
Persoalan itu menjadi salah satu perhatian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat berdiskusi dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi serta jajaran pimpinan OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut menempatkan fungsi pengawasan sebagai titik penting. Dasco menyatakan pandangan dan masukan dari OJK akan diteruskan kepada komisi DPR yang membidangi sektor keuangan.
Koordinasi antar lembaga, menurut Dasco perlu dijaga agar pengawasan sektor keuangan berjalan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Sudut persoalannya bukan semata bagaimana sektor keuangan tetap tumbuh, melainkan bagaimana pertumbuhan tersebut disertai pengendalian risiko dan perlindungan konsumen.
OJK sendiri mencatat bahwa hingga 31 Agustus 2026, pengawasan di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon telah menghasilkan berbagai sanksi administratif, termasuk denda Rp104,63 miliar terhadap 113 pihak dalam pemeriksaan kasus.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan bukan sekadar fungsi administratif, tetapi juga instrumen penegakan aturan ketika terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, tantangan pengawasan terus berkembang seiring meluasnya produk dan aktivitas keuangan. OJK dalam kebijakan keuangan digital menempatkan tata kelola, keamanan siber, perlindungan konsumen, serta sinergi lintas otoritas sebagai bagian dari agenda penguatan ekosistem keuangan.
Karena itu, koordinasi DPR dan OJK memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar agenda kelembagaan. Yang dipertaruhkan pada akhirnya adalah kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
Kepercayaan tersebut tidak lahir dari pernyataan, melainkan dari pengawasan yang konsisten, transparan, penegakan aturan yang terukur, serta kemampuan regulator merespons risiko sebelum berubah menjadi kerugian masyarakat.
Dalam konteks itu, pengawasan menjadi garis depan perlindungan publik sementara DPR memiliki fungsi memastikan regulator menjalankan mandatnya secara akuntabel.
Reporter: ( A* )












