ArtikelOpiniTNI

Analisa Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Sebagai Stafsus KSAD Apakah Ada Matahari Kembar Panglima Tertinggi TNI?

121
×

Analisa Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Sebagai Stafsus KSAD Apakah Ada Matahari Kembar Panglima Tertinggi TNI?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh :
Willy Lesmana Putra
Executive Director Poetra Nusantara Institute

Jakarta, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menganulir SK Panglima TNI nomor : Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 yang memuat mutasi terhadap Letjen Kunto Arief Wibowo sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) menjadi Staf Khusus KSAD kemudian direvisi dengan dikeluarkannya SK Panglima TNI nomor : Kep/554.a/IV/2025 yang dikeluarkan sehari setelah SK pertama terbit yaitu tanggal 30 April 2025.

Letjen Kunto Arief Wibowo (Letjen Kunto, red) merupakan seorang perwira tinggi TNI-AD lulusan Akademi Militer tahun 1992. Ia merupakan rekan seangkatan KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak. Beliau juga merupakan putra dari mantan Panglima ABRI yang juga mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
RESPON NEGATIF PUBLIK TERHADAP MUTASI LETJEN KUNTO MENJADI STAF KHUSUS KSAD

Publik langsung merespon negatif terhadap mutasi Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD dimana beliau baru saja menjabat selama empat (4) bulan menjadi Pangkogabwilhan I. Tidak sedikit pula tokoh-tokoh yang mengkritisi kebijakan atau keputusan dari Panglima TNI tersebut. Bahkan disini penulis dapat menyatakan kejadian ini adalah kejadian pertama kali dalam sejarah TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI bukan Presiden, menganulir mutasi jabatan strategis pejabat TNI hanya dalam waktu sehari.

Posisi mutasi jabatan Pangkogabwilhan I sebelum dianulir secara kilat oleh Panglima TNI, Letjen Kunto digantikan oleh Laksamana Madya Hersan (Laksdya Hersan, red) yang sebelumnya menjabat Panglima Komando Armada III. Seperti diketahui jika Laksdya Hersan merupakan mantan ajudan mantan Presiden Joko Widodo pada rentang waktu 2014-2016. Masih dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, Laksdya Hersan juga pernah menjabat sebagai Sesmilpres di tahun 2022-2023.

ISU STRATEGIS, SIAPA YANG BERI PERINTAH MUTASI LETJEN KUNTO? APAKAH ADA MATAHARI KEMBAR YANG MENJADI PANGLIMA TERTINGGI TNI?

Presiden Republik Indonesia merupakan Panglima Tertinggi TNI. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 10 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”. Kewenangan Presiden lebih lanjut sebagai Panglima Tertinggi TNI diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2002 tentang Pertahanan Negara.

Dari rangakian kejadian pada ulasan diatas kemudian timbul pertanyaan, siapakah yang memerintahkan pertama kali Panglima TNI untuk mencopot atau memutasi Letjen Kunto dari jabatan sebagai Pangkogabwilhan I? Apakah kejadian pencopotan ini merupakan efek atau akibat dari adanya usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden yang dilalakukan oleh ratusan purnawiran TNI dimana salah satu tokoh pengusul tersebut adalah mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang juga orangtua dari Letjen Kunto?

Penulis mencoba mengulas beberapa pertanyaan diatas dari sudut pandang penulis sebagai pemerhati militer.
1. Meskipun Mabes TNI melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membantah mutasi dan dianulirnya keputusan mutasi dari Panglima TNI terhadap Letjen Kunto tidak terkait dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh Dewan Purnawirawan TNI akan tetapi sangat terasa adanya disinformasi dari pimpinan TNI dalam hal ini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kepada pimpinan tertinggi TNI saat ini yaitu Presiden Prabowo Subianto. Dalam hal kelaziman khususnya untuk jabatan-jabatan bintang 3 keatas dibawah kendali langsung Panglima TNI didalam organisasi TNI seharusnya masuk dalam radar istana dan dilaporkan secara langsung oleh Panglima TNI kepada Presiden. Apakah terjadinya peristiwa ini Presiden tidak mendapatkan input yang cukup? Bisa saja terjadi. Karena penganuliran SK Panglima sebelumnya tidak mungkin tanpa adanya perintah langsung dari Presiden sebagai panglima tertinggi TNI.
2. Publik sampai saat ini bertanya-tanya mengapa Letjen Kunto dicopot dalam jabatannya sebagai Pangkogabwilhan I tanpa adanya alasan yang berdasar serta cukup masuk akal untuk mengkotakkan jabatannya menjadi staf khusus KSAD. Jadi wajar dalam hal ini penulis juga berpendapat jika terdapat kekuatan lain yang mempengaruhi terjadi atau terbitnya SK Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 atau tidak didasarkan pada kebutuhan atau pertimbangan organisasi serta dinamika TNI atau dapat dikatakan bukan merupakan kejadian yang wajar.
3. Apabila pencopotan Letjen Kunto menurut Panglima TNI dianggap sebagai dampak dari aksi mantan Wakil Presiden Try Sutrisno yang turut menandatangani petisi bersama ratusan purnawirawan lainnya yang meminta pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, secara objektif dan profesional justru hal tersebut tidak linier atau tidak dapat disangkutpautkan dengan posisi jabatan atau karis Letjen Kunto sekalipun yang bersangkutan merupakan anak kandung dari mantan Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno.
4. Pencopotan Letjen Kunto terasa sangat politis mengingat yang bersangkutan tidak dalam kondisi bermasalah secara profesional atau sedang dalam penjatuhan sanksi disiplin, sanksi etik atau teguran baik secara lisan maupun tertulis. Dan dalam kebiasaan di TNI seorang pejabat dalam struktur organisasi yang baru dipimpin tidak cukup waktu untuk dapat memperlihatkan prestasi kerja serta dedikasi sebagai pemimpin organisasi jika jabatan yang diemban dijalankan dalam waktu sangat singkat, terkait Letjen Kunto hanya 4 bulan, terkecuali adanya promosi bukan masuk kotak.
5. Panglima TNI dianggap bertanggung jawab terhadap adanya perubahan keputusan mutasi secara kilat yang berdampak negatif dan mengganggu stabilitas internal serta dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi TNI sebagai institusi alat negara dibidang pertahanan yang tidak terpengaruh dengan tekanan politik.

KONKLUSI, TNI MERUPAKAN ALAT NEGARA BUKAN ALAT POLITIK

TNI merupakan alat negara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945 yang berbunyi “TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. Lebih lanjut tentang Tugas Pokok TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 adalah TNI bertugas melaksanakan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSoP). OMP digunakan untuk menghadapi ancaman militer, sedangkan OMSoP digunakan untuk mengatasi ancaman non-militer seperti bencana alam serta menjaga stabilitas keamanan.

Dengan munculnya revisi SK Panglima TNI terhadap mutasi Letjen Kunto menurut penulis memperlihatkan eksistensi dan wibawa Presiden Prabowo dalam merespon penolakan serta kritik keras dari masyarakat terhadap terbitnya SK Panglima TNI Nomor : Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.

Publik berharap Presiden Prabowo dapat menjaga marwah, martabat serta eksistensinya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang juga Ex officio sebagai Pimpinan Tertinggi TNI atau Panglima Tertinggi untuk tidak dapat terpengaruh oleh siapapun diluar struktur pemerintah khususnya TNI yang mencoba memecah belah, mengambil keuntungan pribadi serta membuat keadaan negara tidak kondusif khususnya yang mengganggu Presiden dalam menjalankan hak prerogatifnya. Presiden juga diharapkan untuk tetap dan selalu memastikan jika TNI selalu dalam rel tupoksinya yaitu sebagai Alat Negara bukan Alat Politik.

Semoga kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang…
Semoga…!

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *