Beritaberita-Indonesianews.comHukumKriminal

Warga Geram, Seakan-akan Kebal Hukum, Berkedok Warung UMKM, Oknum Pedagang Obat Golongan G Bebas Jual Obat Keras

62
×

Warga Geram, Seakan-akan Kebal Hukum, Berkedok Warung UMKM, Oknum Pedagang Obat Golongan G Bebas Jual Obat Keras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, Penjualan obat keras Golongan G ilegal berkedok warung UMKM yang terletak persis di sebrang Stasiun Citayam yang beralamat Jl.Raya Citayam, Kp.Parung Jambu, Bojong Podok Terong, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16444. Masih bebas mengedarkan obat keras golongan G. Tentunya sangat meresahkan warga sekitarnya, pasalnya sudah ada salah satu warga yang masuk rumah sakit akibat mengkonsumsi obat tersebut.

Untuk membuktikan kebenaran tersebut, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi kepada Awak Media, Ia mengatakan, “Saya kesal banget gara-gara ada yang jual obat tramadol adik saya masuk rumah sakit. Itu toko obat selalu buka terus padahal sudah sempat saya bilangin tapi itu toko ngeyel banget masih aja dagang kaya kebal banget sama hukum. Yang lebih parahnya waktu itu saya liat anak SMP, orang pakai seragam putih biru beli obat juga disitu, merusak banget kan itu obat saya sih belum sempet laporan ke RT disitu, ungkapnya.

Putra penjual sekaligus penjaga toko membenarkan ke Awak Media, “Saya sudah 5 Tahun dagang disini tidak ada warga belakang yang komplen, saya buka toko habis mau gimana, kita jual tramadol dan exsimer, jualan juga cuma dari jam 07.00 Wib sampai 11.00 Wib siang. Mencari buat makan saja, setelah itu toko tutup tapi Buka pintunya aja biar tidak kelihatan banget kita buka toko biar bisa jualan sampe malam. Saya gimana perintah bos saya saja untuk kordinasi pun kita sudah kordinasi sama orang Polres Depok (Oknum berinisial N), ucapnya.

Padahal sudah adanya larangan Keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bahwa tidak boleh ada lagi yang berjualan Obat Keras Golongan G dilangsir dari Akun sosial Media nya, dan amat sungguh ironis, pasal nya toko penjual obat keras golongan G itu tidak jauh dari Mako Polres Depok letaknya, seakan aparat penegak hukum membiarkan peredaran obat keras tersebut merajalela, dan oknum penjual obat keras golongan G juga merasa aman-aman saja menjajakan dagangannya.

Eximer dan Tramadol sendiri adalah jenis obat keras golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan oleh resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan otak saraf manusia.

Sesuai peraturan yang berlaku, para pelaku usaha yang tanpa ijin memperjual belikan kedua jenis obat golongan G tersebut, dapat dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Setelah berita ini di terbitkan, akan mengkonfirmasi ke Stakeholder (RT, RW, Lurah, Babinsa dan Babinkamtibmas) setempat, Aparat penegak hukum dan gubernur Jawa barat. (Team).

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *