Beritaberita-Indonesianews.comHukum

Di Duga Adanya Wanprestasi Musyawarah Dan Diduga Ada Intervensi Dari Pihak Pemkab Bogor Terhadap Penyerobotan Lahan Warga Seluas 2 Hektar

69
×

Di Duga Adanya Wanprestasi Musyawarah Dan Diduga Ada Intervensi Dari Pihak Pemkab Bogor Terhadap Penyerobotan Lahan Warga Seluas 2 Hektar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIBINONG, Adanya Dugaan kuat dan Intervensi Dari Pihak Pemerintah Kabupaten Bogor Terhadap Penyerobotan Lahan Warga yang berlokasi di Blok Lumanjaya Kp. Sukajaya RT 003/001 Desa Singabraja Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor Seluas 2 Hektare. Alsisco Kapoh Law Firm Rabu, (28/05/25) sedang melakukan acara perdata di pengadilan negeri Cibinong dengan nomor perkara 479/Pdt.G/2024/PN.Cbi.

Dengan agendanya hari ini bukti awal dari penggugat dan tergugat untuk agenda sendiri dari bukti awal ini menurut majelis hakim akan ada pembacaan putusan di hari Rabu tanggal 4 Minggu adalah dari pihak Kecamatan Tenjo dan tergugat 2 dari pihak kadispora Kabupaten Bogor.

Alsisco Kapoh, SH Dari Alsisco Kapoh Law Firm Menjelaskan Pada awalnya ini klien kami telah membeli sebidang tanah kurang lebih 6 hektar dan dua hektarnya ini dipakai untuk menjadi stadion mini Tenjo/stadion bola di Tenjolaya, “Pada awalnya pihak dari Kecamatan dan pihak dari kadispora Kabupaten Bogor telah meminta izin kepada prinsipal kami untuk tanah itu dibangunkan Stadion Mini tersebut dengan hasil yang akan nanti diberikan adalah sesuai dengan berita acara Musyawarahyang pertama adalah kalau Stadion ini sudah selesai dibangun Stadion ini akan dihibahkan kepada resistor kami Hary Priyanto, kalaupun tidak dihibahkan opsi kedua adalah stadion mini ini akan dibeli oleh pihak Kabupaten Bogor eh karena ini tidak terjadi apa realisasinya tidak terjadi makanya pihak di situ kami dari pihak Hari Priyanto menganjurkan untuk menggugat one prestasi kepada pengadilan negeri Cibinong karena ini sudah cukup lama dijanjikan bahkan tidak ada lagi komunikasi dari pihak Pemda Kabupaten Kabupaten Bogor” Tuturnya.

Dia menjelaskan dari pihak Kadispora maupun kecamatan hanya hanya saling lempar dan tidak punya kepastian hukum, Prinsipal pihak pertama menggugah ke Pengadilan Negeri Bogor dalam rangka ini ada oneprestasi yang terjadi di ranah sini sesuai dengan berita acara musyawarah yang telah disepakati oleh semua pihak terakhir.

“Pak hakim ketua dan maksimal anggota ada pergantian gitu Pak Iya ada penjelasannya seperti langit ya kami juga tidak tahu ada apa dengan hakim ketua dan hakim anggota kami diganti ada dua orang gitu kan Tapi ini diduga kuat dikarenakan adanya intervensi dari pihak petinggi-petinggi yang kami tidak tahu siapa itu ya kan kami menduga ini gitu Kenapa setelah adanya sudah berjalan beberapa bulan sidang ini baru adanya ada pergantian Hakim bahkan hakim ketua kami dan hakim anggota kami dimutasi” Sambungnya.

Harapan dari pihak Alsisco Kapoh Law Firm “kita minta keadilan aja ya karena kita di sini kan bukan mencari benar atau salah, kita mencari keadilan Apalagi kita semua warga negara Indonesia memiliki tanah tersebut secara benar, makanya kami menggugat secara baik di sini karena sudah ada terjadi kesepakatan antara trend kami dengan nama Tenjo maupun Pemda Kabupaten Bogor satu minggu lagi tanggal 4 Juni itu terkait keputusan, Nah kita berharap mudah-mudahan sidang baru ini tetap secara netralitas profesionalseperti itu” Tegas Alisco Kapoh, SH.

 

Reporter : (Angga/Tim)

Editor : Red

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *