JAKARTA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengundang BKPSDM Kabupaten Bogor untuk mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Penguatan Pengawasan Penerapan Sistem Merit ASN Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pentingnya pembentukan lembaga independen pengawas penerapan sistem merit ASN.
FGD ini membahas secara mendalam implikasi putusan MK terhadap tata kelola kepegawaian di pusat dan daerah. Putusan tersebut mempertegas pentingnya pengawasan sistem merit yang objektif, profesional, dan bebas intervensi, guna memastikan pengelolaan ASN berjalan sesuai prinsip transparansi, kompetensi, dan kinerja.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bogor hadir mewakili Kepala BKPSDM sebagai salah satu daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam penerapan sistem merit melalui pemetaan kompetensi, manajemen talenta, penataan karier, serta penguatan pengawasan internal.
KemenPAN-RB mengapresiasi kehadiran dan kontribusi daerah, termasuk Kabupaten Bogor, yang menunjukkan komitmen penuh terhadap pembangunan birokrasi yang modern dan adaptif. Penguatan pengawasan sistem merit dipandang sebagai kunci untuk menciptakan ASN yang profesional, objektif, dan bebas dari praktik non-merit.
Lebih jauh, tujuan utama penguatan sistem merit bukan sekadar penataan internal ASN, tetapi memastikan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal, lebih cepat, dan lebih berdampak. Melalui sistem merit yang kuat, pemerintah daerah dapat menghadirkan ASN yang berkualitas, kompeten, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan prima bagi seluruh masyarakat.
Dengan kehadiran pada FGD ini, BKPSDM Kabupaten Bogor mempertegas dukungan terhadap agenda nasional reformasi birokrasi, sekaligus memperkuat komitmen dalam membangun aparatur yang profesional untuk mendorong pelayanan publik yang semakin baik.













