Beritaberita-Indonesianews.comHukum

Kerja Perdana di Tahun 2026, KPK Berhasil OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

67
×

Kerja Perdana di Tahun 2026, KPK Berhasil OTT Pejabat Pajak Jakarta Utara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OTT, KPK, di KPP pajak jakarta utara
Example 468x60

JAKARTA, Berita-IndonesiaNews.Com
Perdana Bekerja di Tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi, ( KPK) berhasil meluncurkan Operasi tangkap tangan,( OTT ) menyasar jantung Administrasi yang menjadi Fiskal Negara.

Tembok besar Direktorat Jendral Pajak,( DJP ), madya Jakarta Utara seketika runtuh dengan tertangkap nya sejumlah pejabat pajak bersama pihak swasta terciduk saat membagikan Uang suap dalam Bentuk Dolar Jumat 9/1/26.

bahwa tiga pejabat di KPP Madya Jakarta Utara, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku kepala kantor, Agus Syaifudin sebagai Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar dari tim penilai, diduga menerima aliran dana suap sebesar Rp 6 miliar.

“Kasus ini menjadi sorotan tajam di saat aparatur sipil negara baru memulai siklus anggaran baru, praktik rasuah justru terungkap sedang berlangsung.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berhasil membongkar permufakatan jahat antara oknum regulator pajak dengan pihak swasta yang mencoba memanipulasi kewajiban mereka kepada Negara.

“Berdasarkan hasil pemantauan intensif (surveillance) yang dilakukan tim penindakan KPK, transaksi suap terdeteksi dilakukan pada Jumat malam. Pemilihan waktu ini diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan jam kerja normal dan memanfaatkan kelengahan petugas di akhir pekan.

Namun, tim KPK yang telah membuntuti pergerakan para pelaku langsung melakukan penyergapan di beberapa lokasi terpisah di Jakarta,”ungkap nya.

Sementara itu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksa pajak awalnya menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak bumi dan bangunan PT WP untuk tahun 2023 senilai Rp75 miliar.

Namun, perusahaan tersebut diduga melakukan negosiasi dengan oknum pejabat pajak di Jakarta Utara hingga akhirnya disepakati kewajiban pembayaran hanya sebesar Rp15,7 miliar.

Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP 15,7 miliar

“memang benar dari awal pemberitahuan awal 75 miliar ini, kemudian secara administratif itu 15,7 miliar, nilai tersebut turun 59,3 atau sekitar 60 miliar,” kata Asep dalam jumpa pers nya di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Salah satu aspek paling mencolok dari OTT ini adalah jenis dan nilai barang bukti yang disita. Total nilai suap yang diamankan mencapai Rp 6 Miliar. Namun, yang menarik perhatian penyidik dan publik adalah bentuk suap tersebut.

“Para pelaku tidak hanya menggunakan uang tunai (Rupiah dan Valuta Asing) yang berisiko tebal dan mencolok, tetapi juga menggunakan Logam Mulia Emas.

Penggunaan emas dalam transaksi suap ini mengindikasikan tingkat kecanggihan para pelaku untuk menyamarkan jejak kejahatan (obscuring the crime).

Emas dipilih karena nilainya yang tinggi dalam volume kecil, mudah dicairkan (likuid), dan yang terpenting: sulit dilacak asal-usulnya dibandingkan transfer perbankan digital.**

REPORTER:

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *