KPK Ungkap Barang Bukti Fantastis Rp21 Miliar dari OTT Bupati Sukoharjo

Jakarta,Berita-IndonesiaNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo Tri Mulyo sebagai tersangka.

Penetapan status hukum ketiga tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026, KPK menyebut perkara ini berawal dari dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah yang diduga berkaitan dengan pengumpulan sejumlah dana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Barang bukti itu meliputi uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia masing-masing berbobot 100 gram atau total 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar. Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 21 miliar.

KPK menegaskan penyidikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka tersebut. Penyidik masih mendalami asal-usul seluruh barang bukti yang disita, termasuk menelusuri dugaan aliran dana kepada pihak lain yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana maupun memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan mengembangkan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya perbuatan pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menambah daftar kepala daerah yang terjerat OTT KPK sepanjang tahun 2026. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada Masyarakat.*

Reporter:( Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *