Kasus Dugaan Penggelapan Ambulans Naik Penyidikan, Anggota DPRD Kota Bogor Jadi Sorotan

BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama pengadaan ambulans yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J memasuki babak baru.

Polda Jawa Barat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kerugian yang dilaporkan pihak pelapor disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, penyidik telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak terkait.“Perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan,” ujar Hendra Senin 5/10/2026.

Kasus tersebut bermula dari kerja sama pengadaan sejumlah ambulans melalui program CSR Bank BRI dan Bank Mandiri. Kendaraan kemudian diproduksi oleh pihak karoseri dan sebagian telah didistribusikan serta digunakan masyarakat.

Persoalan muncul ketika pembayaran kendaraan disebut belum sepenuhnya diselesaikan. Kondisi tersebut kemudian dilaporkan menimbulkan kerugian bagi pihak karoseri.

Naiknya status perkara menjadi penyidikan membuat persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada tahap pengumpulan informasi awal.

Penyidik kini memiliki kewenangan untuk mendalami rangkaian transaksi, dokumen kerja sama, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dalam pengadaan ambulans tersebut.

Polisi menyebut pihak terlapor telah dipanggil untuk memberikan keterangan. Keterangan dari pihak pelapor juga telah diterima dan dinyatakan lengkap.
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah keberadaan ambulans yang sudah terlanjur berada di tengah masyarakat.

Polda Jabar memastikan kendaraan tersebut tidak akan ditarik. Ambulans hanya akan didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari kepentingan penyidikan.

Langkah itu penting karena perkara hukum menyangkut dugaan kewajiban pembayaran, sementara kendaraan yang dipersoalkan telah berfungsi sebagai fasilitas pelayanan masyarakat.

Meski demikian, status J dalam perkara ini masih merupakan terlapor/ pihak yang sedang didalami penyidik, dan proses penyidikan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian kesalahan.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Kini titik penting perkara tersebut berada pada pembuktian sejauh mana kesepakatan pengadaan dijalankan, bagaimana aliran pembayaran dilakukan, dan siapa yang memiliki tanggung jawab atas kewajiban yang disebut belum diselesaikan.

Reporter: ( A* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *