BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, menggelar musyawarah lanjutan terkait pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU), Senin (5/10/2026).
Forum tersebut membahas kebutuhan perluasan lahan sekaligus arah pengelolaan TPU agar memiliki kepastian dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Musyawarah dihadiri Kepala Desa Sukamanah Hj. Irmayani, S.H., Ketua MUI, Ketua LPM, BPD, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor H. Ismail, S.IP., M.Si., para tokoh masyarakat serta warga.

Dalam pembahasan, lahan pemakaman yang sebelumnya disebut sekitar 7.000 meter persegi direncanakan diperluas menjadi sekitar 1,700 meter persegi.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari upaya desa mengantisipasi kebutuhan pemakaman masyarakat di tengah perkembangan kawasan dan pertumbuhan penduduk.
Skema pembiayaan yang dibahas meliputi nilai pengadaan lahan sekitar Rp700 ribu per meter persegi.
Dari kebutuhan tersebut, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor disebut akan membantu sekitar Rp500 ribu per meter persegi, sedangkan kekurangannya sekitar Rp200 ribu per meter persegi direncanakan dipenuhi melalui swadaya masyarakat.
Selain itu, terdapat dukungan donatur sebesar Rp100 juta yang diarahkan untuk mendukung proses pengadaan dan pengembangan TPU.

Sekertaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor H. Ismail, S.IP.,M.SI mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam proses musyawarah tersebut.
Menurutnya, kebutuhan TPU merupakan kepentingan bersama yang perlu diselesaikan melalui komunikasi dan sinergi antara masyarakat dengan pemerintah.
“Saya sangat bersyukur hari ini masyarakat begitu antusias bermusyawarah untuk merealisasikan kebutuhan TPU.
Karena pada dasarnya kebutuhan masyarakat bisa tanggung bersama dan sinergi dengan pemerintah,” ujar H. Ismail.
H. Ismail menegaskan, setelah TPU terealisasi, pengelolaannya perlu dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat mengetahui mekanisme serta pemanfaatannya.
“Nantinya TPU kita kelola secara terbuka, transparan kepada masyarakat,” katanya.
Sementara untuk kebutuhan pemeliharaan dan perawatan area pemakaman, H. Ismail menyebut hal tersebut dapat diserahkan kepada kepengurusan yang telah ada Tutup Nya.
Reporter: ( A* )












