BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Pengembalian berkas perkara dugaan korupsi dana desa yang menjerat mantan Kepala Desa Rawa Panjang, Kecamatan Bojonggede, Mohammad Agus, ke Satreskrim Polres Metro Depok menandakan penyidikan masih harus dilengkapi sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Berkas berstatus P-19 tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran desa tahun 2022–2024 yang disebut menimbulkan kerugian negara Rp724 juta.
Tersangka diketahui telah mengembalikan Rp100 juta, tetapi langkah itu tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Reynaldi Adriansyah, mengatakan berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
“Berkas perkara dugaan korupsi Pemdes Rawa Panjang atas nama tersangka Mohammad Agus kami kembalikan ke Satreskrim Polres Metro Depok untuk dilengkapi,” ujar Reynaldi, Kepada Wartawan Senin (26/10/2026).
Secara hukum, status P-19 bukan akhir perkara. Pengembalian berkas menunjukkan masih terdapat kekurangan yang harus dipenuhi penyidik berdasarkan petunjuk jaksa.

Kelengkapan tersebut penting untuk memastikan unsur tindak pidana, alat bukti, serta pertanggungjawaban pihak yang disangkakan dapat diuji di pengadilan.
Dari sisi pemulihan kerugian negara, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3.
Artinya, pengembalian Rp100 juta tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila unsur pidana terbukti. Namun, jumlah kerugian yang telah dipulihkan dan sisa kerugian harus dipastikan berdasarkan hasil audit serta dokumen resmi perkara.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Bogor melalui audit investigatif. Kejari menargetkan perkara segera memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Kini, kelengkapan berkas dan pembuktian menjadi penentu kelanjutan perkara. Penegakan hukum tidak hanya menuntut kepastian mengenai kerugian negara, tetapi juga pembuktian unsur pidana secara sah dan meyakinkan.
Meski telah berstatus tersangka, Mohammad Agus tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: ( a )












