Uncategorized

Deadlock di Pengadilan, Rudy Silfa: Kami Kawal Hingga Tuntas

8
×

Deadlock di Pengadilan, Rudy Silfa: Kami Kawal Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tigaraksa, Berita- Indonesianews.com

Upaya penyelesaian sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama Tigaraksa resmi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Proses yang diharapkan menjadi jalan damai justru berakhir tanpa hasil akibat perbedaan sikap yang cukup tajam antara para pihak.

Dalam forum tersebut, pihak tergugat bersama kuasa hukumnya disebut menolak pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan hukum Islam.

Padahal, aturan mengenai waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an, termasuk dalam Surat An-Nisa ayat 11, serta diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menegaskan prinsip pembagian hak ahli waris.

Penolakan tersebut dinilai tidak hanya menghambat jalannya mediasi, tetapi juga memunculkan dugaan adanya upaya penguasaan hak waris secara tidak sah.

Situasi ini membuat proses perdamaian yang difasilitasi pengadilan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Pihak penggugat, melalui perwakilannya Nana S Sulaeman yang juga menjabat sebagai Wasekjen DPP PASTI, menyatakan bahwa jalur hukum pidana akan tetap dilanjutkan.

Laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian disebut akan dikawal hingga tuntas.

Organisasi DPP PASTI turut menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum tersebut guna memastikan keadilan tetap ditegakkan dan tidak terjadi penyimpangan dalam penanganan perkara.

Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, menegaskan sikap tegas organisasinya dalam mengawal kasus ini hingga selesai.

“Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak yang telah dilanggar. Jika jalur mediasi tidak dihormati, maka proses hukum pidana akan kami tempuh hingga tuntas tanpa kompromi,” tegas Rudy saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (23/4).

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya melihat adanya indikasi ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan berlarut.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa, tetapi menyangkut prinsip keadilan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Kami akan kawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” lanjutnya.

Hasil mediasi ini selanjutnya akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026.

Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak yang dianggap dilanggar melalui jalur hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar perkara sengketa, melainkan bagian dari upaya menegakkan keadilan secara menyeluruh.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *