Polres Bogor Ungkap 74 Kasus Narkoba, Varian Baru Mitragynine dan Happy Water Mulai Beredar

BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor mengungkap 74 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu (OKT) dalam kurun Mei hingga Juli 2026.

Dari operasi selama tiga bulan itu, polisi menangkap 95 tersangka dan menemukan peredaran dua varian baru yang sebelumnya belum pernah diungkap di Kabupaten Bogor, yakni mitragynine berbentuk cartridge vape dan happy water.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu temuan yang menonjol dalam operasi triwulan Satres narkoba. Polisi menduga kedua jenis itu mulai dipasarkan di wilayah Kabupaten Bogor dengan menyasar kalangan tertentu yang memiliki daya beli tinggi.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, kasus tersebut terungkap dari sebuah rumah di kawasan Griya Bukit Jaya, Kecamatan Gunung Putri. Polisi menangkap seorang pria berinisial EJ.

“Ini temuan baru yang sebelumnya belum pernah kami ungkap di Kabupaten Bogor. Kami mengamankan satu pelaku berinisial EJ dengan barang bukti 65 cartridge vape berisi mitragynine dan 70 bungkus happy water,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Kapolres, satu cartridge vape berisi mitragynine dipasarkan dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta dan diklaim dapat digunakan hingga 40 kali hisap.

Adapun happy water dijual sekitar Rp600 ribu per bungkus. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diduga telah beredar di Bogor selama dua bulan terakhir setelah sebelumnya banyak ditemukan di Jakarta.

Selain mengungkap peredaran narkotika jenis baru, Satres narkoba Polres Bogor juga membongkar dua gudang penyimpanan obat keras tertentu di Kecamatan Rancabungur dan Perumahan Gardenia Cikeas.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita 1.068.900 butir obat keras tertentu.

Seorang tersangka berinisial IM ditangkap di Jakarta Timur, sedangkan seorang lainnya berinisial JC masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga jutaan butir obat tersebut berasal dari jaringan pemasok di Aceh.

Kapolres menilai penyalahgunaan obat keras tertentu masih menjadi salah satu persoalan serius karena kerap dikaitkan dengan berbagai tindak kriminal jalanan.
“Penyalahgunaan OKT kami indikasikan menjadi salah satu pemicu aksi kekerasan jalanan seperti tawuran dan begal.

Karena itu kami bersama Forkopimda berkomitmen memberantas peredarannya demi melindungi generasi muda,” ujarnya.

Selama periode Mei hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polres Bogor mengungkap 41 kasus sabu, enam kasus ganja, 11 kasus ganja sintetis, 13 kasus obat keras tertentu, satu kasus ekstasi, serta tiga kasus yang melibatkan peredaran mitragynine dan happy water.

Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 3 kilogram sabu, 2 kilogram ganja, 678,33 gram ganja sintetis, 2 liter ganja sintetis cair, 1.068.900 butir obat keras tertentu, 1.193 butir ekstasi, 65 cartridge vape berisi mitragynine, serta 70 bungkus happy water, dari keseluruhan di taksir hingga mencapai 10 miliar rupiah.

Pengungkapan puluhan kasus dalam waktu tiga bulan itu menjadi bagian dari upaya Polres Bogor menekan peredaran narkotika dan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Bogor, sekaligus memutus rantai distribusi yang menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Reporter ( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *