Laporan Warga Soal Dugaan Pelanggaran Industri Pembersihan Sarang Walet di Karadenan, GMBB Minta DPRD Kabupaten Bogor Gelar RDP

BOGOR, Berita-IndonesiaNews.Com – Gerakan Mahasiswa Bogor Bersatu (GMBB) menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bogor terkait dugaan pelanggaran perizinan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup pada sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat pembersihan sarang burung walet di Jalan KSB, Kampung Kaum Pandak, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kamis (23/7/2026).

Pengaduan tersebut, menurut GMBB, berangkat dari laporan dan keresahan warga yang mempertanyakan legalitas aktivitas usaha di lokasi tersebut. Atas dasar itu, GMBB meminta DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasannya dengan memanggil perangkat daerah terkait, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), serta melakukan inspeksi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ketua Umum GMBB, Ihsanudin, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan bukan bertujuan menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif terhadap seluruh informasi yang diterima dari masyarakat.

“Kami meminta seluruh dugaan yang disampaikan masyarakat diverifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang. Apabila seluruh perizinan dan ketentuan telah dipenuhi, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ihsanudin.

Dalam surat pengaduannya, GMBB menguraikan sejumlah hal yang diminta untuk diverifikasi, antara lain dugaan kegiatan usaha yang belum memenuhi aspek perizinan, dugaan penggunaan tenaga kerja di bawah umur, dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, serta dugaan ketidaksesuaian terhadap aspek lingkungan hidup dan pemanfaatan ruang.

GMBB juga meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta instansi terkait lainnya agar pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Ihsanudin, penyampaian pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh poin yang disampaikan dalam laporan masih berupa dugaan dan belum merupakan kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum sehingga memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.

“Kami berharap laporan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pelaku usaha,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan,Namun, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi yang diterima.
Kami juga masih menunggu respons dari instansi pemerintah terkait mengenai tindak lanjut atas pengaduan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *