BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Seorang peserta CPNS Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) gelombang II tahun 2026 dikabarkan meninggal dunia saat mengikuti pelatihan Komponen Cadangan (Komcad).
Korban Meningal berinisial VB, yang berusia 28 tahun, disebut telah mengikuti pelatihan sejak 15 Agustus 2026. Program tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 29 September 2026.
Atas Informasi yang dihimpun menyebutkan peserta menjalani aktivitas sejak sekitar pukul 04.00 WIB. Pada agenda tertentu, kegiatan bahkan disebut dimulai sekitar pukul 03.00 WIB, dengan waktu istirahat malam sekitar pukul 22.00–23.00 WIB.
Pola aktivitas tersebut kini menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa secara objektif.
Bukan untuk menyimpulkan bahwa pelatihan merupakan penyebab kematian, melainkan untuk memastikan apakah beban fisik, waktu pemulihan, pemeriksaan kesehatan, hingga sistem pengawasan peserta telah memenuhi standar keselamatan.
Aktivis HMI Cabang Bogor, Fadhlan, meminta pemerintah dan penyelenggara tidak hanya menyampaikan kabar duka, tetapi juga membuka informasi mengenai kronologi kejadian secara transparan.
“Yang harus dijelaskan bukan hanya bahwa peserta meninggal, tetapi bagaimana kondisi korban sebelum kejadian, aktivitas terakhir yang dijalani, kapan pertolongan diberikan, serta bagaimana prosedur medis dan kedaruratan dijalankan,” ujar Fadlan.
Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat persoalan dalam penerapan standar keselamatan selama pelatihan.
“Kalau memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai standar, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka. Publik berhak mengetahui fakta berdasarkan pemeriksaan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Fadlan menegaskan, disiplin dalam pelatihan tidak boleh dipisahkan dari aspek keselamatan peserta. Menurutnya, evaluasi terhadap sistem pelatihan penting dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Pelatihan yang menuntut fisik dan mental tinggi harus memiliki standar keselamatan yang jelas, termasuk pemeriksaan kesehatan, waktu pemulihan, pengawasan instruktur, serta mekanisme penanganan ketika peserta mengalami kondisi darurat,” ujarnya.
Pertanyaan penting lainnya adalah apa yang terjadi pada waktu sebelum korban meninggal, termasuk kondisi medis korban, respons petugas, waktu pemberian pertolongan, hingga proses evakuasi dan penanganan di fasilitas kesehatan.
Karena itu, kematian peserta tersebut perlu menjadi momentum evaluasi. Pemerintah dan penyelenggara diharapkan memberikan penjelasan berbasis fakta dan hasil pemeriksaan resmi agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Sebab, dalam setiap program pelatihan yang memiliki tuntutan fisik tinggi, keselamatan peserta semestinya menjadi bagian fundamental dari standar pelaksanaan, bukan sekadar menjadi perhatian setelah terjadi peristiwa tragis.
Reporter: ( A*)












