Residivis Curanmor Bersenjata Api Rakitan Dibekuk, Polisi Bongkar Jaringan Penadah di Gunung Putri

BOGOR, Berita-IndonesiaNews.Com – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan polisi. Pria berinisial PG ditangkap jajaran Polsek Gunung Putri setelah diduga terlibat serangkaian aksi pencurian sepeda motor di wilayah Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saat ditangkap, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi di tangan pelaku.

Pengungkapan kasus itu sekaligus mengarah pada penangkapan seorang terduga penadah berinisial MJ. Polisi menyebut keduanya diduga menjadi bagian dari jaringan curanmor yang beroperasi di kawasan Gunung Putri.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Hillal Adi Imawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah akibat meningkatnya aksi pencurian sepeda motor. Berbekal hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas kejahatan curanmor yang meresahkan,” kata Hillal.

Dalam penangkapan PG, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang berisi empat butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, satu kunci T, empat anak kunci palsu, satu pistol mainan, serta satu telepon genggam. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PG diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang pernah diproses hukum pada 2022.

Penyidikan kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada MJ yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi B 4415 EBC yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal-usul senjata api rakitan yang ditemukan saat penangkapan.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku curanmor maupun jaringan penadah yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Gunung Putri.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat serta mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan dapat diungkap,” ujar Hillal.*

Reporter: ( Al )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *