Dedi Mulyadi Kembali Buka Sayembara, Ajak Warga Laporkan Penjual Tramadol dan Obat Keras Ilegal

Bandung,Berita-IndonesiaNews.Com–  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menggelar sayembara melalui unggahan media sosial senin 3/8/2026.

Kali ini, ia mengajak masyarakat melaporkan lokasi penjualan obat keras ilegal, seperti tramadol dan pil yang kerap disebut “merah putih” atau “miras putih” (sesuai penyebutan dalam unggahan), yang diduga dijual bebas di warung-warung tanpa izin.

Ajakan tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram pribadinya. Dalam unggahan yang turut diunggah ulang akun media sosial Jakarta Keras, Dedi menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang berani mengunggah informasi mengenai lokasi penjualan obat-obatan ilegal tersebut.

Menurut Dedi, peredaran obat keras tanpa izin menjadi persoalan serius karena dinilai dapat merusak moral dan masa depan generasi muda. Ia menegaskan praktik tersebut harus diberantas melalui kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

“Silakan laporkan, unggah lokasi warung yang menjual obat-obatan ilegal. Nanti akan kami tindak lanjuti,” demikian inti pesan yang disampaikan Dedi dalam unggahan videonya.

Langkah tersebut memunculkan beragam respons di media sosial. Sebagian warganet mendukung upaya pelibatan masyarakat dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

Namun, sebagian lainnya mengingatkan agar setiap laporan tetap diverifikasi oleh aparat penegak hukum untuk menghindari kesalahan sasaran maupun potensi fitnah terhadap pihak tertentu.

Secara hukum, penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin merupakan kewenangan aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk kepolisian dan otoritas pengawas obat. Karena itu, informasi dari masyarakat tetap memerlukan proses verifikasi sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.

Peredaran tramadol dan obat keras ilegal selama ini menjadi perhatian pemerintah karena kerap dikaitkan dengan penyalahgunaan di kalangan remaja. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan terus didorong memperkuat pengawasan terhadap distribusi obat-obatan yang tidak memiliki izin edar maupun dijual tanpa resep dokter.*

Reporter: ( kur )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *