JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa penempatan iklan (media placement) di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik, mengatakan dugaan korupsi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp223,6 miliar. Nilai itu dihitung dari selisih pembayaran Bank BJB kepada enam agensi dengan pembayaran yang dilakukan agensi tersebut kepada media.
“Total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp223,6 miliar,” ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin, ( 10/8/2026 ).
Empat tersangka yang ditahan yakni Widi Hartoto, mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung 10–29 Agustus 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, yang juga berstatus tersangka, belum ditahan. KPK menyebut Yuddy tidak hadir dalam pemeriksaan karena alasan kesehatan dan telah menyerahkan surat keterangan dokter.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian pengadaan, peran masing-masing tersangka, serta mekanisme pembayaran yang disebut menyebabkan kerugian keuangan negara tersebut.
Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan pembuktian kesalahan tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.*
Reporter: ( Al )












