Remisi Kemerdekaan di Ciamis, Ketika Pengurangan Hukuman Menjadi Ujian Perubahan

CIAMIS,Berita-IndonesiaNews.Com – Pemberian remisi kepada narapidana pada momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bukan semata perkara berkurangnya masa pidana.

Di balik keputusan itu terdapat pertanyaan yang lebih substantif sejauh mana proses pemasyarakatan mampu mengubah perilaku warga binaan dan mempersiapkan mereka kembali ke tengah masyarakat.

Pertanyaan tersebut mengemuka dalam pemberian Remisi Umum 2026 bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis, Senin, (17/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Ciamis itu dihadiri Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta sejumlah undangan.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum introspeksi bagi warga binaan. Masa menjalani pidana, kata dia, bukan hanya tentang menjalani konsekuensi hukum, tetapi juga kesempatan memperbaiki diri dan membangun kembali harapan.

Lapas Ciamis saat ini menampung 332 warga binaan, sementara kapasitas idealnya hanya 148 orang. Angka tersebut menunjukkan tingkat hunian lebih dari dua kali kapasitas yang tersedia. Kondisi ini menjadi salah satu tantangan penting dalam penyelenggaraan pembinaan pemasyarakatan.

Pada 2026, sebanyak 228 narapidana memperoleh remisi berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1454.PK.05.03 Tahun 2026.

Sebanyak 224 orang menerima Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat orang memperoleh Remisi Umum II (RU II). Tiga warga binaan di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi tersebut.

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menekankan bahwa remisi tidak seharusnya dipahami sebagai sekadar pemotongan masa pidana. Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku selama mengikuti proses pembinaan.

Perspektif tersebut menempatkan remisi dalam kerangka yang lebih luas. Negara tidak hanya memberikan hukuman sebagai konsekuensi atas pelanggaran hukum, tetapi juga menyediakan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri. Karena itu, pemberian remisi idealnya berjalan beriringan dengan pembinaan yang terukur dan persiapan reintegrasi sosial.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengapresiasi koordinasi antara Lapas Ciamis dan para pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama proses pembinaan warga binaan.

Sinergi tersebut menjadi penting karena persoalan pemasyarakatan tidak berhenti di balik tembok lapas. Ketika seorang warga binaan memperoleh kebebasan, ia kembali menjadi bagian dari lingkungan sosial yang sama dengan masyarakat.

Keberhasilan pemasyarakatan pada akhirnya tidak hanya diukur dari tertibnya lapas, tetapi juga dari kemampuan mantan narapidana menjalani kehidupan tanpa kembali melakukan tindak pidana.

Di titik inilah remisi memiliki makna yang lebih dalam. Pengurangan masa hukuman adalah keputusan administratif dan hukum, tetapi perubahan perilaku merupakan proses sosial yang jauh lebih panjang.

Tiga warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II kini menghadapi tahap berikutnya: membuktikan bahwa pembinaan yang mereka jalani mampu diterjemahkan menjadi perilaku ketika kembali ke masyarakat.

Kemerdekaan, dengan demikian, tidak hanya dirayakan di luar tembok penjara. Bagi warga binaan, kemerdekaan juga dapat menjadi awal dari kesempatan kedua—dengan syarat kesempatan itu diikuti tanggung jawab untuk tidak mengulangi kesalahan.

Bagi negara, tantangannya adalah memastikan kesempatan kedua tersebut tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, melainkan menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang benar-benar mampu memulihkan, membina, dan mengembalikan manusia ke masyarakat secara bermartabat.

 

 

Reporter: ( Al )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *