Surabaya,Berita-IndonesiaNews.Com – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Surabaya, Kamis (24/9/2026), membuka ruang penelusuran baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bukan hanya dokumen yang dibawa penyidik. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah turut diamankan, bersama sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang kini berada dalam penguasaan penyidik.
Temuan tersebut menjadi penting karena KPK menduga uang itu berkaitan dengan penerimaan dalam proses pelayanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang yang diamankan diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan serta setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.
“Uang-uang tersebut diduga penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan tersebut menempatkan aspek alur penerimaan uang sebagai salah satu bagian penting yang perlu diurai dalam penyidikan. Sebab, uang tunai yang ditemukan belum dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
KPK masih harus menguji asal-usul uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut dikumpulkan, serta apakah terdapat hubungan antara penerimaan tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Di sinilah dokumen dan barang bukti elektronik yang turut diamankan menjadi relevan. Data tersebut dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan catatan administrasi dengan transaksi maupun komunikasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Penggeledahan berlangsung sekitar 11 jam, sejak pukul 10.00 hingga 20.57 WIB. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik terlihat membawa sejumlah koper dan kardus dari dalam gedung sebelum meninggalkan lokasi menggunakan lima mobil.
Durasi penggeledahan dan banyaknya barang yang dibawa menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mencari satu jenis bukti. Namun, makna hukum dari seluruh barang yang diamankan tetap harus menunggu proses pemeriksaan dan analisis lebih lanjut.
KPK selanjutnya akan menelaah barang bukti tersebut untuk memperdalam konstruksi perkara. Dari proses itu, penyidik akan menentukan apakah temuan di Kanwil ATR/BPN Jawa Timur memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
Publik pada akhirnya menunggu satu hal yang lebih substansial daripada sekadar angka uang yang disita: ke mana aliran penerimaan itu bermuara dan bagaimana mekanismenya berlangsung.
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian penting dalam menguji konstruksi perkara sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan.
Dalam pemberitaan perkara hukum, seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*
Reporter: ( kur )












