CIBINONG,Berita-IndonesiaNews.Com – Sejumlah pemilik kios di pusat perbelanjaan ITC Cibinong mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1, A untuk memperjuangkan hak atas kios yang telah mereka beli dan tempati selama bertahun-tahun. Mereka meminta kejelasan mengenai perpanjangan atau pembaruan hak setelah masa pengelolaan selama 20 tahun berakhir.
Para pemilik kios mengaku terkejut setelah menerima pemberitahuan bahwa mulai Desember mereka tidak lagi dapat menempati kios secara gratis dan akan dikenakan biaya sewa. Kondisi itu dinilai tidak adil karena mereka merasa sebagai pemilik kios, bukan penyewa.
Salah seorang perwakilan pemilik kios Jansen mengatakan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan pengaduan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, DPRD, hingga pemerintah tingkat provinsi. Namun, hingga kini mereka mengaku belum memperoleh kepastian mengenai nasib kios yang telah dibeli dengan harga ratusan juta rupiah tersebut.
“Kami hanya meminta hak kami diperbarui agar bisa kembali mendapatkan kontrak untuk 20 sampai 30 tahun ke depan. Kami kaget, setelah 20 tahun justru harus menyewa kios yang sudah kami beli sendiri,” ujarnya.
Menurut Jansen harga kios yang dibeli para pedagang berkisar Rp200 juta hingga Rp450 juta. Saat transaksi, mereka mengaku mendapat informasi dari pihak penjual bahwa hak atas kios dapat diperpanjang. Namun, mereka mengakui tidak memiliki perjanjian tertulis yang secara tegas mencantumkan janji tersebut.
“Kami tidak pernah diberi penjelasan sejak awal bahwa hak tersebut hanya berlaku selama 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Kalau sejak awal kami mengetahui kondisinya seperti ini, mungkin kami tidak akan membeli kios dengan harga ratusan juta rupiah,” katanya.
Mengaku Mendapat Informasi Berbeda
Persoalan semakin rumit setelah para pemilik kios mengetahui bahwa masa hak yang mereka miliki berkaitan dengan skema Build-Operate-Transfer (BOT), yakni kerja sama pembangunan dan pengelolaan aset dalam jangka waktu tertentu sebelum diserahkan kembali sesuai ketentuan perjanjian.
Mereka mengaku baru memahami persoalan tersebut setelah masa pengelolaan mendekati akhir. Padahal, sebagian pemilik telah memiliki sertifikat yang diterbitkan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara sebagian lainnya belum memperoleh sertifikat karena menunggu pelunasan pembayaran.
Para pemilik kios menyebut, mereka pernah mendapat informasi bahwa pengurusan sertifikat maupun perpanjangan sebaiknya dilakukan mendekati berakhirnya masa hak agar tidak menanggung biaya dua kali. Mereka juga mengaku pernah memperoleh penjelasan bahwa setelah masa pengelolaan berakhir, akan ada proses lelang baru dan hak mereka tidak akan hilang.
Namun, menurut Jansen perkembangan terakhir justru berbeda dari harapan tersebut. Mereka mengaku mendapat informasi bahwa PT. Citicon medialand memenangkan lelang, sementara pemerintah daerah menyatakan masa BOT hanya berlaku selama 20 tahun dan hak sebelumnya telah berakhir.
Para pemilik kios pun mempertanyakan kepastian hukum atas kepemilikan bangunan, status sertifikat, serta kemungkinan pembaruan hak setelah berakhirnya masa kerja sama.
Surat ke Bupati hingga DPRD Belum Berbuah Kepastian.
Upaya mencari penyelesaian, lanjut perwakilan pemilik kios, telah dilakukan melalui sejumlah jalur. Mereka mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat kepada Bupati Bogor dan mendatangi kediamannya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Pada pertemuan sebelumnya, mereka diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, kemudian dipertemukan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, mereka berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembaruan hak dan mempertemukan mereka dengan investor atau pengelola baru. Namun, mereka menilai hasil pembicaraan yang diterima setelah pertemuan belum memberikan kejelasan sebagaimana yang mereka harapkan.

“Kami meminta hasil pertemuan secara tertulis karena ingin memastikan apa yang dibahas dan menjadi kesepakatan. Tetapi, menurut kami, isi yang kami terima berbeda dengan pembicaraan saat pertemuan,” ungkapnya.
Mereka juga mengaku telah menyurati DPRD tingkat provinsi. Namun, dalam upaya pengaduan tersebut, mereka menyebut mendapat informasi bahwa PT Citicon Medialand telah memenangkan lelang dan diarahkan untuk menempuh mediasi.
Hingga kini, mereka berharap pemerintah daerah dapat kembali memfasilitasi dialog dengan pihak terkait agar persoalan tersebut tidak berujung pada hilangnya kesempatan para pedagang untuk melanjutkan usaha.
Bertahan Selama 20 Tahun, Nasib Pedagang dan Karyawan Dipertaruhkan
Bagi para pemilik kios, persoalan ini bukan sekadar menyangkut bangunan, melainkan juga keberlangsungan usaha dan nasib karyawan yang selama ini menggantungkan hidup di ITC Cibinong.
Mereka mengklaim tetap bertahan menjalankan usaha, termasuk ketika pandemi Covid-19 melanda dan aktivitas ekonomi mengalami tekanan berat. Para pedagang mengaku terus berupaya mempertahankan toko serta menjaga karyawan agar tetap memiliki pekerjaan.
Mereka juga menilai keberadaan ITC Cibinong masih memiliki peran penting bagi perekonomian setempat. Menurut mereka, pusat perbelanjaan tersebut menjadi salah satu pusat perdagangan yang masih bertahan di tengah tutupnya sejumlah pusat perbelanjaan lain di kawasan sekitarnya.
Para pemilik kios turut menyoroti kewajiban yang selama ini mereka penuhi, mulai dari pajak, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga biaya layanan atau service charge setiap bulan.
Karena itu, mereka mempertanyakan perlakuan yang dinilai belum memberikan kepastian bagi pedagang yang telah berkontribusi terhadap kegiatan ekonomi di kawasan tersebut.
Mereka juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan nasib para karyawan, termasuk pekerja dengan tingkat pendidikan SMP atau bahkan yang tidak mengenyam pendidikan formal, yang selama ini memperoleh kesempatan bekerja di ITC Cibinong.
“Jangan hanya memikirkan pemilik kios.
Ada juga karyawan yang hidupnya bergantung pada usaha kami. Dalam kondisi ekonomi yang sulit, kami berharap jangan dipersulit. Kami warga Kabupaten Bogor yang ikut membangun perekonomian daerah,” ujarnya.
Meminta Pemerintah Hadir dan Memberikan Kepastian
Para pemilik kios menegaskan, tuntutan mereka bukan semata-mata untuk mempertahankan tempat usaha, melainkan memperoleh kejelasan mengenai status hukum kios, mekanisme pembaruan hak, serta kemungkinan melanjutkan usaha setelah masa kerja sama berakhir.
Mereka berharap Bupati Bogor, DPRD, dan instansi terkait dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pemilik kios, PT. Citicon Medialand, investor atau pengelola baru, serta pihak-pihak yang berwenang.
“Kami hanya ingin didengar dan mendapatkan solusi yang adil. Kami berharap hak kami dapat diperbarui sehingga kami bisa kembali berusaha di tempat yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga dan karyawan kami,” tuturnya.
Persoalan ini membutuhkan penjelasan terbuka dari seluruh pihak, terutama mengenai isi perjanjian awal, status sertifikat, ketentuan BOT, hasil lelang, serta dasar hukum pemberlakuan biaya sewa kepada para pemilik kios.
Kepastian tersebut penting agar penyelesaian tidak hanya berorientasi pada pergantian pengelola, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum, keberlangsungan usaha, dan nasib masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di ITC Cibinong.
Reporter: ( bg.al )












