KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Polres Bogor- Polsek CSR Polres Bogor Polsa Jabar, untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cisarua Polres Bogor, anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif, salah satunya dengan kegiatan sambang dan kontrol pos kamling, pada pukul 01.00 WIB dini hari. Selasa (04/06/2024).
Seperti yang dilakukan personil Bhabinkamtibmas Desa Citeko Bripka Apep Alumudin yang melaksanakan patroli sambang dan kontrol siskamling di Kp. Peuntas RT 02 RW 03 Desa Citeko Kec. Cisarua Kab. Bogor.
Dalam sambangnya, Bhabinkamtibmas melaksanakan dialog dengan warga atau petugas ronda sekaligus menyampaikan pesan Kamtibmas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelaku kejahatan.
“Pos kamling masih sangat efektif dalam menjaga Kamtibmas di wilayah. Jika mengetahui sesuatu hal yang mencurigakan atau kejadian menonjol, petugas ronda atau warga masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian”, Ujar anggota Bhabinkamtibmas Polsek CSR Polres Bogor Bripka Apep Alimudin.
Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K , melalui Bapak Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd, M.H, Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing.
Kegiatan patroli sambang petugas ronda ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menghidupkan kembali kegiatan siskamling guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
“Kedekatan antara anggota Kepolisian dengan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama”, Ucapnya.
Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH, menyampaikan bahwa, “Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor, Tutupnya.
Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)
Editor : Asm