KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Polres Bogor – Bhabinkamtibmas Desa Cileungsi Polsek Ciawi Polres Bogor. Aiptu Sriyana, S.Sos, melakukan kegiatan Rutin pengaturan lalu lintas baik pagi, siang dan sore. Pagi ini Selasa 4 Juni 2024, Bhabinkamtibmas Desa Cileungsi Polsek Ciawi Polres Bogor Aiptu Sriyana .S.Sos, Polsek Ciawi Polres Bogor.
Kegiatan pengaturun Rutin tersebut dengan maksut dan tujuan untuk memperlancar perjalanan bagi masyarakat Kec. Ciawi Kab. Bogor, maupun yang lainya yang akan melakukan perjalanan menggunakan sarana bermotor.
Dengan pengaturan lalu lintas tersebut warga masyarakat lebih lancar dan tidak ada hambatan untuk mencapai tujuannya, dengan selamat dan tepat waktu.
Bhabinkamtibmas Desa Cileungsi Polsek Ciawi Polres Bogor Aiptu Sriyana, S.Sos, Polsek Ciawi Polres Bogor. Atas perintah AKBP. Rio Wahyu Anggoro, SH.SIK, melalui Kapolsek Ciawi, telah melakukan pengaturan lalu lintas jalur Puncak depan pasar arah Puncak, Kec .Ciawi, Kab. Bogor.
“Kedekatan antara anggota Kepolisian dengan masyarakat merupakan hal yang sangat penting dalam menciptakan suasana aman dan kondusif. Kami berharap pola komunikasi seperti ini dapat terus ditingkatkan demi kebaikan bersama”, Ucapnya.
Sesuai dengan arahan Bapak Kapolres, langkah ini diharapkan akan semakin memperkuat ikatan antara Polisi dan warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH, menyampaikan bahwa, “Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, dan adanya perekrutan tenaga kerja ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 085971145352, dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor”, Tutupnya.
Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)
Editor : Asm