Example 468x60
BeritaHukumKriminal

Polsek Cariu Berhasil Amankan 2 (Dua) Orang Laki-laki Yang Diduga Ambil Satu Buah HP Merk Siomi Jenis Readmi 12

56
×

Polsek Cariu Berhasil Amankan 2 (Dua) Orang Laki-laki Yang Diduga Ambil Satu Buah HP Merk Siomi Jenis Readmi 12

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com – Polres Bogor – Jumat 14 Juni 2024, Polsek Cariu berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki-laki. Tertangkap tangan telah mengambil satu buah Hand Phone Merk Siomi jenis Readmi 12, setelah itu diamankan di Polsek Cariu untuk dilakukan penyelidikan, lalu di tas milik pelaku ditemukan 6 (Enam) kantong plastik obat Tramadol.

Kapolsek Cariu Kompol Denden Sukmara, SE,ME menjelaskan bahwa, Benar hari Jumat 14 Juni 2024 Jam 18.20 WIB di Konter Hand Phone milik Korban Sdr. Nisan (1990), telah terjadi pencurian HP. Berawal Pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar Jam 18.20 WIB di Konter milik Nisan, Kp. Cariu Ds. Cariu Kec. Cariu Kab. Bogor. Telah terjadi tertangkap tangan 2 (Dua) orang laki-laki mengambil sebuah Hand Phone merk Siomi jenis Readmi 12 milik Sdr. Nisan dengan cara 2 (Dua) orang laki-laki dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Smas tidak ada No.Pol. Berhenti didepan Konter HP, lalu CM (2005) menuju konter untuk mengambil HP dan (1997) nunggu di motor, setelah HP dikuasai CM lari menuju sepeda motor untuk melarikan diri, lalu diteriaki maling dan tertangkap diamankan di Kantor Polsek Cariu. Setelah diamankan lalu digeledah didalam tas milik Nendi diketemukan 600 (Enam Ratus) butir Tramadol, 13 (Tiga Belas) butir Mersi, 5 (Lima) butir obat Alfrazolam, dan 4 (Empat) butir obat Nitrazepam.

Hasil pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Cariu dimana identitas diduga para pelaku pencurian adalah NS alias Sudo, Ttgl : Cianjur, 30-06-1997, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kp. Tanjung Rata Ds. Gudang Kec. Cikalong Kulon Kab. Cianjur, dan diduga pelaku kedua adalah CM alias N’co, Ttgl : Cianjur, 14-08-2005, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kp. Citeskong Hilir Ds. Jamali Kec. Mande Kab. Cianjur.

Dari hasil tindakan Kepolisian Polsek Cariu sudah memintai keterangan dari para saksi termasuk korban dan berhasil mengamankan barang bukti yang sempat berhasil di curi para pelaku yaitu :

1. Satu buah HP Merk SIOMI Jenis Redmi 12.

2. 600 (Enam Ratus) butir Tramadol, 13 (Tiga Belas) butir Mersi, 5 (Lima) butir obat Alfrazolam, dan 4 (Empat) butir obat Nitrazepam.

3. Satu Unit sepeda motor Suzuki Smash tidak ada No.Pol.

Sampai berita ini diturunkan diduga para pelaku sudah dalam proses hukum lanjut melalui penyelidikan pendalaman serta ke perkembangan lebih lanjut untuk tingkat penyidikan dan situasi sudah kondusif.

 

Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)

Editor :Asm

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *