KAB.BOGOR, Berita-Indonesianews.com
Untuk mengoptimalkan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor lakukan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, salah satunya melalui program relaksasi pajak daerah tahun 2024, sebagai upaya dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam membayar pajak, yang berlangsung di kantor Desa Cilebut Timur, dimulai pada pukul 09.00 sampai dengan selesai. Rabu (31/07/2024).
Dalam kesempatan ini Kades Cilebut Timur nengatakan bahwa, “Program Relaksasi Pajak Daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor, yakni penghapusan sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2023, diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sampai dengan 31 Agustus 2024. Penghapusan sanksi administratif PBB-P2 untuk tahun pajak tahun 2000 sampai tahun 2023 Dan bagi yang melakukan pembayaran sampai dengan batas waktu 31 Agustus 2024”, tutur Muchtar Kelana.
Selanjutnya, Muchtar menyampaikan, “Semoga penerimaan pajak daerah Kabupaten Bogor dapat semakin meningkat untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Sinergi
dan kolaborasi antara Bappenda Kab. Bogor dengan Desa Cilebut timur ini sangat penting dan pemutihan ini bisa mendorong peningkatan pajak baik Kabupaten Bogor maupun Provinsi Jabar,” ucapnya.
Ditempat yang sama PLD Desa Cilebut Timur Angga Andiyansyah menambahkan, Dirinya mengapresiasi kolaborasi antara Pemkab Bogor dengan Pemprov Jabar karena berkontribusi besar dalam meningkatkan daya tarik masyarakat sebagai wajib pajak dalam meningkatkan pembayaran pajak. Dengan menggunakan wajib pajak tidak perlu lagi mengantri Wajib pajak juga dapat terhindar dari denda keterlambatan akibat lupa pada saat waktu pembayaran, terangnya.
“Semoga dengan layanan pembayaran PBB tahun 2024 yang dilaksanakan di desa Cilebut Timur dapat memberikan andil dalam optimalisasi pajak daerah serta membantu mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, tutupnya.
Reporter : (Asm)
Editor : Red