TANGSEL, Setelah melalui proses panjang akhirnya Koperasi Insan Siliwangi Cemerlang (KISC) dinyatakan secara resmi dengan legalitas sah berupa Akte Pendirian KISC yang diterbitkan oleh Notaris Evalusi Hastutik, SH, M,Kn No. 8 Tanggal, 22 Juli 2024 serta SK KumHam dengan Nomor AHU-0002626.AH.01.29.TAHUN 2024 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Insan Siliwangi Cemerlang. Rabu (21/08/2024).
Atas dasar kedua legalitas tersebut maka secara Sah KISC sudah dapat melakukan kegiatan usaha perkoperasian seutuhnya sambil menunggu penerbitan NPWP dari Ditjen Pajak dan NIB dari OSS, guna tercapainya tujuan serta cita-cita mulia para Inisiator dibidang Koperasi demi kesejahteraan ekonomi seluruh anggotanya.
H. Anwar Musadad selaku Inisiator bersama dengan Eko Setiawan dalam hal ini bertekad, menciptakan KISC ini tidak terlepas dari keberadaan Organisasi Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (PSIB), khususnya PSIB Provinsi Banten sebagai landasan ide pendirian KISC ini. Tidak bisa dipungkiri bahwa banyaknya anggota PSIB yang tersebar di 8 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten belum mendapatkan Hak Sejahtera secara Masif. Oleh karena itu, hal inilah yang lantas menjadi tekad para Inisiator Khususnya H. Anwar Musadad untuk mendirikan Koperasi. Hal ini merupakan sebuah realisasi dari H. Anwar Musadad, sebab salah satu Visi/Misinya sebagai Ketua DPD PSIB Provinsi Banten adalah ingin mensejahterakan anggotanya melalui Koperasi.
Terkait Hal ini, H. Anwar Musadad yang dihubungi via telepon menjelaskan mengenai program kerja KISC setelah menerima legalitas. Ia mengatakan bahwa, Program kerja KSIC kedepannya tentu akan di fokuskan kepada pendataan anggota dan penunjang ekonomi para anggota yang notabene merupakan anggota Organisasi PSIB. Utamanya adalah agar dapat diketahui sampai seberapa besar anggota yang memiliki usaha dan yang belum memiliki usaha. Sehingga dari data tersebut kelak akan dapat di identifikasi skala kebutuhan anggota KSIC kedepannya, ucapnya.
“KISC adalah wadah bagi masyarakat secara umum untuk dijadikan sebagai jembatan menuju kesejahteraan sosial, khususnya bagi seluruh anggota PSIB di Banten. Dengan koperasi KISC ini diharapkan bisa mendongkrak kegiatan usaha kecil menengah yang dimiliki oleh para anggota PSIB, sehingga UMKM nya dapat lebih dipasarkan ke semua lapisan masyarakat. di bidang Permodalan, KISC akan berupaya menyediakan amunisi untuk dijadikan modal bagi anggotanya yang ingin melakukan usaha, tentunya hal tersebut harus sesuai dengan AD/ART KISC dan sistem perundang-undangan yang berlaku. Sehingga kelak tidak adalagi cerita tentang masyarakat yang terlilit Rentenir atau Pinjol untuk modal usaha,” tutur H Anwar.
“Alhamdulillah, KISC pun akan menjajaki kesempatan untuk berkolaborasi dengan berbagai Pihak guna kemajuan KISC. Kita sudah melakukan penjajakan dengan pihak Koperasi Syariah (KopSyah) BPN untuk bekerjasama melalui swakelola dengan menggunakan, sistem E-Commerce yang berbasis Digital Marketing bernama Jaringan Ekosistem Teknologi Terpadu (JETT). Yang mana nantinya melalui sistem ini seluruh anggota KISC tidak perlu lagi bersusah payah untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Cukup buka aplikasi, semua kebutuhan dapat terpenuhi di aplikasi ini,” jelas H. Anwar.
“Digaris bawahi pula bahwa, KISC ini adalah koperasi yang secara utuh memiliki landasan koperasi Indonesia. baik itu Landasan Struktural, Landasan Idiil, Landasan Mental dan Landasan Operasional. Yang mana dari semua landasan tersebut tunduk dan patuh terhadap semua Perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sedangkan untuk Fungsi dan Peran KISC sendiri dipastikan sesuai dengan rumusan Pasal 4 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sehingga KISC sebagai Tonggak/Sokoguru Perekonomian Masyarakat dapat berkembang sebagaimana mestinya,” Pungkas H. Anwar.
Sementara itu, Eko Setiawan selaku Manager KISC menambahkan bahwa, Untuk program kerja saat ini sudah di agendakan kegiatan pendataan kegiatan usaha berbasis UMKM di Provinsi Banten.
“Pendataan UMKM ini bertujuan untuk mengetahui jumlah Usaha UMKM utamanya yang ada didalam tubuh Organisasi PSIB, tentunya pun ini berlaku bagi masyarakat umum diluar PSIB. Nanti kita akan sebarkan Form untuk di isi dalam bentuk lampiran dan melalui daring lewat Google Form. Setelah itu, setiap anggota yang telah mengisi baik yang sudah memiliki usaha atau pun belum selanjutnya akan digabungkan dalam sebuah grup UMKM KSIC,” Papar Eko.
Mengakhiri narasinya Eko pun menyampaikan bahwa, Untuk kedepannya seluruh anggota UMKM KSIC ini akan didorong untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui dinas terkait dalam mengembangkan UMKM nya baik itu melalui pelatihan atau pun seminar tentang UMKM. Sehingga usaha para pegiat UMKM dibawah naungan KISC ini bisa lebih maju dan berkembang.
Reporter : (Asep WeHa)
Editor : Red