Beritaberita-Indonesianews.comDaerahPemerintahan

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemahaman Tentang Organisasi Kemasyarakatan Bagi Para Kepala Desa Se – Kab.Bogor Tahun 2024

67
×

Bimtek Peningkatan Kapasitas Pemahaman Tentang Organisasi Kemasyarakatan Bagi Para Kepala Desa Se – Kab.Bogor Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, Para Kepala Desa yang hadir di Bimtek sebanyak 105 orang dari 12 Kecamatan terdiri dari Kecamatan Babakan Madang, Bojong Gede, Parung, Cigombong, Caringin, Cijeruk, Tajur Halang, Ciseeng, Ranca Bungur, Kemang, Gunung Sindur, dan Tenjo Laya. Dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Heri Risnandar, S.STP, Ketua Apdesi Kab. Bogor H. Abdul Aziz Anwar, SE, Kabid Kesbao Kesbangpol Kab.Bogor Sujana, SE. MM. Dimulai pada Pukul 13.00 Wib. Bertempat di Cahaya Village Hotel & Resort Megamendung. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari Senin-Rabu (18-20/11/2024).

Kabid Kesbao Kesbangpol Kab.Bogor saat di wawawancarai Awak Media mengatakan bahwa, Kegiatan Bimtek (Bimbingan Teknis) Para Kepala Desa Se-Kab.Bogor, ditujukan untuk memberikan bekal kepada seluruh Kepala Desa di dalam penggunaan dana-dana desa maupun alokasi Desa agar betul-betul dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga apabila nanti ada Ormas, LSM maupun Media yang menanyakan dengan dasar undang-undang keterbukaan informasi publik maka jika itu sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Sebelum melakukan upaya pencairan alokasi dana, sebelumnya harus dimusyawarahkan dengan struktur yang terkait di tingkat Desa seperti : BPD, Tokoh Masyarakat, RT/RW nya, sesuai dengan program sehingga kontrol internal bisa dilakukan oleh masing-masing recorder yang ada di desa, tutur Sujana, SE.MM.

Selanjutnya, Sujana menyampaikan, Dengan cara seperti itu kita tidak menjawab pun masyarakat bisa menjawab karena masih dilaksanakan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi jangan alergi dengan Media ketika memang mereka proporsional dan profesional menanyakan, jawab saja jangan takut kalau kita menggunakan sesuatu tidak di luar yang telah ditentukan. Makanya, kami mencoba menguatkan mereka agar on the track, karena di dalam undang undang Keterbukaan Informasi Publik seluruh Indonesia tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, terangnya.

Hadapi dengan baik tidak usah menghindar, poinnya di situ tapi dengan catatan harus menjalankan dengan amanah dan penggunaannya harus on the track sesuai aturan. Bagaimana cara mekanismenya agar jika nanti ada pelaporan, sepanjang tidak melakukan hal yang negatif punya hak jawab termasuk dari Diskominfo, kita hadirkan juga undang-undang terbuka Informasi Publik sampai sejauh mana karena ada yang pengecualian, sudah ada pengawas internal yang melakukan baik inspektorat, BPK dan lain-lain. sehingga kalau bertanya tentang itu terhadap apa yang sudah dilakukan silahkan ditanyakan ke Inspektorat.

Sujana menambahkan, Kita juga ada dari bantuan hukum Setda Jadi kalau mereka nanti ada persoalan ingin mendapatkan bantuan hukum advokasi, bagaimana mekanismenya diatur untuk kita sampaikan, juga dari Kodim kita juga ada pemateri kekuatan mental mereka supaya punya nilai kebangsaan agar betul-betul menjalankan amanah sebagai aparat negara yang ditugaskan, jadi sebelumnya punya kewibawaan, punya kekuatan, Jangan sampai kita justru lemah fisiknya, dan mentalnya. Mudah-mudahan dengan informasi ini Kepala Desa punya bekal kalau memang clear/bersih ngapain harus takut hadapi aja. Jadi esensinya adalah memberikan pemahaman kepada Kepala Desa agar paham tentang bagaimana melayani pihak-pihak yang meminta informasi keterbukaan publik, dengan catatan laksanakan tugas mereka sebagaimana mestinya, tambahnya.

Jadi anggaran enggak usah di macam-macam atau keluar dari konteks. Dalam rangka itulah maka kami berikan pemahaman agar betul-betul pahami tugas pokoknya, dan ketika Kepala Desa sudah menjalankan tugas dengan baik tidak usah khawatir silakan informasikan pada batas ketentuan yang ada. Saya tekankan semua perangkat desa harus punya kompetensi, dan ditekankan juga kepada para desa agar betul-betul bersinergi dengan perangkat desa yang lainnya. Karena pemerintahan desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat desa seperti : Sekdes, Kasie Kaur, Kadus, dibawahnya ada RW/RT dan stakholder. Minimal 1 bulan sekali Kepala Desa harus mengevaluasi tentang program yang telah ditentukan, jadi mengetahui apa kekurangan, apa kelebihan, apa yang diperbaiki, apa yang sudah jadi, ini tanggung jawab Kepala Desa, tutupnya.

 

Reporter : (Asm)

Editor : Red

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *