Beritaberita-Indonesianews.comDaerah

Alumni Organisasi Armaba-19 Isba Laksanakan RDP Dengan DPRD Kab.Bangka, Terkait Polemik Asrama Isba Jogja

37
×

Alumni Organisasi Armaba-19 Isba Laksanakan RDP Dengan DPRD Kab.Bangka, Terkait Polemik Asrama Isba Jogja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BANGKA, Organisasi Aliansi Reformasi Masyarakat Bangka (ARMABA-19) melaksanakan silahturrahmi dan RDP dengan DPRD Kabupaten Bangka. Senin (24/02/25).

Kedatangan pengurus Armaba-19 terkait polemik Asrama Isba yang fungsi nya dialihkan menjadi timbul konflik, polemik dan protes dari pengurus Armaba-19. Pasca dikeluarkan surat edaran pengalihan fungsi Asrama Isba Yogyakarta, yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka saat itu Yaktu Mulkan.

Sebelumnya Armaba-19 sudah beraudiensi dengan Pj Bupati Bangka, tetapi hasil dari pertemuan tersebut tidak adanya tindakan tegas dari Pj Bupati Bangka terkait konflik pengalihan fungsi asrama Yogyakarta.

Berikut tuntutan pengurus Armaba-19 yang disampaikan oleh Ketua Armaba-19 ke pimpinan DPRD Kabupaten Bangka, yang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka.

Pembacaan Tuntutan

Kami Aliansi Reformasi Masyarakat Bangka-19 Menyatakan :

1. Mendesak pemerintah Kabupaten Bangka segera mencabut segala kebijakan dan peraturan yang mengdiskriditkan pengurus asrama Yogyakarta.

2. Meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka untuk mencabut SK team pengelola dan pengawas yang di tunjuk untuk mengelola asrama dan rumah singgah karena dipandang bersikap otoritatif dan terlalu mengatur rumah tangga asrama Isba Yogyakarta.

3. Menuntuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dan DPRD Kabupaten Bangka untuk merespon secara tegas “petisi” yang disampaikan pengurus Isba dan penghuni asrama Isba Jogja.

4. Menolak adanya kegiatan rumah singgah dan mess Kabupaten Bangka yang berada di asrama Isba Jogjakarta yang mana telah beralih fungsinya asrama Isba Jogja sehingga mendapatkan diskriminasi bagi masyarakat Bangka yang akan menginap di asrama Isba Jogjakarta.

5. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bangka dan pemerintah Kabupaten Bangka dapat menghentikan seluruh kegiatan rumah singgah/mess yang ada di asrama Isba Jogjakarta.

6. Kami selaku Aliansi Reformasi Masyarakat Bangka dan Penghuni Asrama serta Pengurus Isba menolak keberadaan rumah singgah atau mess Penerintah Kabupaten Bangka yang berdiri di atas lahan dan bangunan asrama Isba Jogjakarta.

7. Meminta kepada DPRD Kabupaten Bangka dan Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat duduk bersama ARMABA dalam Pembahasan tata kelola Asrama Isba Yogyakarta yang mana ARMABA Merupakan Aliansi yang beranggotakan mantan penghuni asrama, mantan pengurus asrama dan mantan pengurus Isba Yogyakarta dari berbagai lintas generasi dan angkatan.

8. Mengajak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bangka untuk dapat menindak tegas terkait adanya indikasi Pungli terhadap masyarakat Bangka yang ingin bermalam dan menggunakan fasilitas di asrama Isba Jogjakarta.

9. ARMABA mendesak Pemerintah Kabupaten Banka mengembalikan Eksitensi dan Marwah Asrama Isba serta roda organisasi Isba Yogyakarta, berdasarkan Amanat Sejarah, Api Peejuangan, Cita-Cita Luhur Para Pendiri Isba Jogja Terdahulu Yakni Asrama Sebagai Wadah Berkumpul, Berhimpun, Berorganisasi Serta Pengembangan Karakter Yang Selaras Dengan Fungsi Sosial selama ini.

Kesimpulan :

Dalam Rapat Dengar Pendapat ini Aliansi Reformasi Masyarakat Bangka, mengajak seluruh pihak untuk dapat menjaga stabilitas serta menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas sehingga menciptakan Tata Kelola Asrama ISBA Jogjakarta sesuai dengan Amanah dan cita-cita para pendahulu.

Kemudian sebagai pendahuluan sikap dari penyampaian Pengantar RDP ini, ARMABA menyampaikan harapan yang penuh agar kiranya proses penyampaian aspirasi yang menjadi bagian dari proses legislasi dari diselenggarakan RDP ini, tidak hanya semata-mata menjadi seremoni yang bersifat formalistic dari pemenuhan prinsip-prinsip meknisme demoktrasi yang kita anut, sehingga apa yang menjadi hasil dari proses ini menjadi tidak menghasilkan sebuah komitmen yang akan tercermin didalam proses penyusunan draft perda yang akan disyahkan terkait dengan Pengelolaan Mess dan Asrama.

Langkah-langkah Jalannya RDP :

1. Penyampaian Petisi oleh Adik kita Ara Aryanda sekaku Sekretaris ISBA Yogyakarta.

2. Penyampaian Pernyataan Ayunda Azizah.

3. Penyampaian Fajta Diskriminasi disampaikan pertama oleh Aswandi dari Bangka Selatan dan dilanjutkan oleh teman-teman lainnya.

4. Penyampaian Fakta Temuan Pungli dan Diskriminasi oleh Ayunda Rika.”Kami harap DPRD Kabupaten Bangka bisa bersikap tegas dan profesional dan menindak laporan kami terkait konflik Asrama Isba Jogja, dan kami berharap semoga permasalahan ini segera selesai ” tutup Moris Ketua Armaba-19.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *