Beritaberita-Indonesianews.comNasional

Ini Kata Prof Agus Kejaksaan Jangan Jadi Institusi Superbodi

46
×

Ini Kata Prof Agus Kejaksaan Jangan Jadi Institusi Superbodi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA, Guru Besar Hukum Universitas Pancasila, Prof Agus Surono, menekankan bahwa pentingnya memahami kewenangan masing-masing institusi. Kamis (27/02/2025).

Hal itu disampaikan Agus saat menanggapi asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP yang menyiratkan bertambahnya kewenangan Kejaksaan dalam sebuah proses perkara pidana.

Agus mengatakan bahwa, “Jangan sampai ada satu institusi menjadi “Superbodi” yang tidak bisa diawasi. Menurut Agus, dalam beberapa kasus, perlu kembali ke khittah, yaitu prinsip-prinsip dasar hukum. Ia juga menyoroti pentingnya memahami peran jaksa dalam penuntutan dan pelaksanaan keputusan pengadilan yang inkrah,” ungkapnya.

Selanjutnya, Agus dalam diskusi bertajuk Dominis Litis dalam RUU KUHAP : Penegakan atau Absolutisme Kekuasaan IDP LP menyampaikan, Tidak semua kewenangan harus diambil alih oleh satu institusi. Penting untuk memahami kewenangan masing-masing institusi dan menjaga keseimbangan dalam sistem hukum, paparnya.

Agus juga menyatakan, tidak semua ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) perlu diperbaiki. Selain itu juga menyoroti pentingnya memperluas praperadilan untuk perlindungan korban, namun juga menekankan bahwa hal ini tidak boleh dilakukan secara sembarangan, ucapnya.

“Dalam memperluas praperadilan, harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hak-hak korban dan terdakwa,” tutupnya.

 

Reporter : (Riyan Mks)

Editor : Red

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *