ArtikelNasionalOpini

Resolusi Konflik : Edukasi Terhadap Penolakan PIK2

29
×

Resolusi Konflik : Edukasi Terhadap Penolakan PIK2

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Perluasan pembangunan PIK2 yang dikerjakan oleh group usaha PT. Agung Sedayu Group sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya di bidang properti dan bersentuhan langsung dengan masyarakat memang tak terhindarkan terjadi pro dan kontra di masyarakat, suka atau tidak suka, mendukung atau menolak dengan latar belakang argumentasi dan kepentingannya masing-masing yang sepertinya pro kontra tersebut tak kunjung usai sehingga perlu dicarikan resolusi atas konflik tersebut secara adil dan kemanusiaan.

Pokok persoalannya adalah mengapa menolak PIK2 ? hal ini perlu edukasi, jika menolak PIK2 dengan alasan adanya sengketa tanah maka itu mudah saja jika benar-benar ingin mencari solusi sebagai bentuk pembelaan terhadap masyarakat yang diduga terabaikan haknya, maka solusinya adalah semua persoalan dikembalikan saja kepada hukum, kecuali yang dicari adalah masalah bukan solusi.

Jika di duga ada pelanggaran hukum terkait pertanahan dalam pelaksanaan pembangunan PIK2 maka sebaiknya disiapkan saja bukti buktinya, buat laporan ke penegak hukum, biarlah penegak hukum yang bekerja karena negara ini negara hukum. Di negara ini, bahkan dalam ajaran Islam, tidak boleh ada yang sewenang-wenang mengambil hak orang lain, baik hak masyarakat sebagai pemilik hak atas tanah maupun hak PIK2 pemilik izin usaha yang sah, baik dilakukannya kesewenang-wenangan itu oleh negara maupun oleh orang per orang.

Di negara yang demokratis ini boleh boleh saja menyampaikan aspirasi tapi harus ilmiah jika tidak ingin aspirasi atau pendapatnya disebut lelucon salah alamat. Menolak PIK2 adalah suatu yang salah alamat jika alasannya diduga terkait sengketa lahan karena penolakan tersebut melanggar hak berusaha PIK2. Pahamilah bahwa persoalan sengketa tanah dan perizinan sebagai peroduk pemerintah adalah dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya, penyelesaian sengketanya berbeda dan pengadilannya pun berbeda.

Mengapa ? karena PIK2 telah memiliki hak operasional usaha yang telah memenuhi syarat-syarat secara legal atas dasar kebijakan negara berupa peraturan dan perundang-undangan seperti peraturan tata ruang, Amdal, perizinan dan lainnya.

Jika ingin menolak terkait hal tersebut maka yang ditolak mestinya kebijakan negara dan silahkan jika keberatan terhadap kebijakan negara maka ajukan saja gugatan ke PTUN. Biarlah PTUN bekerja untuk menentukan suatu putusan hukum terhadap kebijakan negara tersebut. PTUN merupakan badan peradilan yang memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang melibatkan sengketa yang lahir menurut ketentuan hukum administrasi, yaitu sengketa akibat pelaksanaan kekuasaan publik oleh pemerintah atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (PMHP).

Kita sebagai masyarakat tidak memiliki hak dan kapasitas untuk menghukumi salah atau benar terhadap perbuatan orang lain atau kebijakan negara. Misalnya, apakah kita menerima perlakuan penjaga parkir yang menolak SIM dan STNK mobil kita yang secara legal diterbitkan oleh Polri hanya gara-gara salah parkir ? tentu perbuatan tukang parkir tersebut melampau batas kewenangannya. Marilah tak perlu memprovokasi masyarakat demi kepentingan pribadi, ayo cerdaskan masyarakat degan edukasi jika kita mengaku sebagai orang yang terdidik.

Oleh : @Alwiyan Rakjat Biasa

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *