Beritaberita-Indonesianews.comDaerahHukumKriminal

Tambang Batu Bara llegal Kembali Beroperasi Di Lahan Perhutani Cihara

350
×

Tambang Batu Bara llegal Kembali Beroperasi Di Lahan Perhutani Cihara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LEBAK BANTEN, Pertambangan ilegal di lahan milik Perhutani kini kembali beroperasi tanpa menghiraukan dampak bencana dan keselamatan jiwa, seolah-olah para penambang liar tidak takut hukum. Tepatnya di lokasi Lamecopong, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Jumat (25/04/2025).

Berdasakan hasil investigasi tim Awak Media yang turun langsung ke lokasi, terlihat jelas kegiatan tambang batu bara illegal di lahan milik Perhutani masih banyak yang beroperasi dengan menggunakan alat seadanya tanpa menghiraukan keselamatan jiwa.

Salah satu pemilik lobang tambang batu bara ilegal berhasil di minta keterangannya dan ia pun mengatakan, “Ke Lukman aja nanti saya kasih kontaknya Lukman. Kalau ada apa-apa katanya suruh ke Lukman saja, coba aja di temui ke beskemnya, ucap Mista.

Di konfirmasi lewat whatsApp, Lukman sebagai pengusaha batu bara namun tidak ada jawaban sama sekali, padahal whatsApp tersebut sudah ceklis dua.

Lahan milik Perum Perhutani sudah menjadi target utama oleh para pelaku penambang liar, dan terlihat jelas banyak kendaraan roda dua keluar masuk mengangkut batubara hasil galian dari lahan milik perhutani untuk di bawa ke tempat pengepulan yang tidak jauh dari kampung Lamecopong dan setelah itu akan di angkut lagi menggunakan mobil dump truck untuk di jual kepada para penampung yang sudah standby di stockpile.

Selain itu pertambangan batu bara ilegal telah menggunakan aliran listrik milik PT.PLN Persero yang di ambil dari tiang melalui kabel hitam dengan ratusan meter ke lokasi lobang batu bara, untuk kepentingan peralatan yang di gunakan sebagai alat tambang batu bara seperti, hamer, serumi dan blower, namun tenaga listrik yang di gunakan oleh saudara Mista di duga tidak memakai meteran listrik atau melost watt meteran yang ada di tambang, meteran yang ada tidak di pungsikan.

padahal dari sebelumnya pihak perhutani sudah sering kali melakukan operasi agar para penambambang liar tidak boleh melakukan aktivitas di lahan milik perhutani dan di setiap lokasi pun sudah terpasang plang larangan, namun para penambang liar tidak menghiraukan semua itu seolah-olah tidak takut hukum.

Khususnya kepada jajaran pihak perhutani dan APH (Aparat Penegak Hukum) segera melakukan tindakan yang lebih tegas terhadap para penambang batu bara illegal agar tidak ada korban jiwa dan kerusakan lahan di tanah milik Perum Perhutani. Kegiatan tambang liar tersebut jangan di biarkan terus menerus karena sudah merugikan dan berdampak terhadap lingkungan, tutupnya.

 

Reporter : (Ryan Mks/Sahir)

Editor : Red

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *