Pemerintah Kebut Finalisasi Perpres Ojol, Aturan Difokuskan pada Roda Dua

JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Pemerintah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online. Pembahasan memasuki tahap final setelah pemerintah dan pimpinan DPR kembali menggelar rapat koordinasi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, (10/8/2026 ).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan regulasi tersebut untuk sementara berfokus pada layanan transportasi daring roda dua. Pengaturannya mencakup layanan pengantaran penumpang dan barang.

“Yang menjadi fokus pengaturan mengenai hantaran orang dan barang. Roda dua,” kata Dudy seusai rapat.

Rapat itu melibatkan sejumlah menteri dan pimpinan DPR. Pemerintah menyatakan masih melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah pasal sebelum aturan tersebut ditetapkan.

Dudy mengatakan proses finalisasi dilakukan secara cermat agar ketentuan yang nantinya berlaku tidak menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan. Pemerintah menargetkan regulasi tersebut selesai sebelum 17 Agustus 2026.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam regulasi ini adalah posisi ekonomi pengemudi. Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah tengah mengarahkan pengemudi ojol untuk memperoleh status sebagai pelaku usaha mikro. Pemerintah juga menyatakan pengemudi dengan omzet di bawah batas tertentu tidak dikenai pajak penghasilan sesuai ketentuan insentif UMKM.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan regulasi tidak hanya memberi kepastian bagi pengemudi, tetapi juga menjaga keberlanjutan perusahaan aplikasi dan kepentingan konsumen. Karena itu, sejumlah kementerian akan memiliki peran dalam aturan turunan setelah Perpres diterbitkan.

Untuk saat ini, taksi online roda empat belum menjadi fokus utama regulasi tersebut. Dudy menyebut pengaturan tahap awal diarahkan pada layanan roda dua.

Bagi jutaan pengguna dan pengemudi transportasi daring, finalisasi Perpres ini bukan sekadar persoalan administratif. Regulasi tersebut akan menentukan batas hubungan antara pengemudi, perusahaan aplikasi, pemerintah, dan konsumen.

Karena itu, ukuran keberhasilan aturan bukan hanya seberapa cepat Perpres diterbitkan, melainkan apakah ketentuannya mampu memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan bagi pengemudi sekaligus menciptakan ekosistem transportasi digital yang sehat.

Pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk menyelesaikan sinkronisasi sebelum tenggat 17 Agustus. Namun, substansi dan kejelasan aturan tetap menjadi bagian penting yang akan menentukan efektivitas Perpres setelah berlaku.

 

 

Reporter: ( Al )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *