Dana Pendidikan Kesetaraan Diduga Dimanipulasi, Kepala PKBM Jadi Tersangka

Tangerang,Berita-IndonesiaNews.Com – Dana pendidikan kesetaraan kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) periode 2023–2025.

Kasus ini tidak sekadar menyangkut dugaan penyalahgunaan anggaran. Penyidik menduga terdapat manipulasi data peserta didik yang menjadi dasar penyaluran dana pemerintah. Dengan kata lain, persoalannya berada pada titik paling fundamental dalam tata kelola bantuan pendidikan: kesesuaian antara data penerima, kebutuhan riil, dan uang negara yang dibelanjakan.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Wahyudi Eko Husodo mengatakan Kidon diduga memasukkan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sejumlah peserta didik disebut fiktif dan diduga digunakan dalam pengelolaan anggaran BOP yang bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Ada beberapa siswa yang fiktif yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah diberikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” kata Wahyudi, Selasa 25/8/2026.

Kidon, menurut penyidik, merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola PKBM Indonesia Negeriku di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dugaan manipulasi data tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2025.

Namun, Kejaksaan belum membeberkan jumlah siswa yang diduga fiktif. Angka tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan diuji melalui proses hukum.Dari dugaan manipulasi data itu, penyidik sementara memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang M Arsyad mengatakan angka tersebut belum final karena masih menunggu penghitungan auditor.
“Kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2 miliar lebih. Tapi untuk pastinya nanti hasil audit dari auditor untuk perhitungan kerugian negara,” ujar Arsyad.

Kejaksaan menjerat Kidon dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan minimal dua tahun.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Dugaan siswa fiktif, nilai kerugian negara, serta bentuk pertanggungjawaban pidana tersangka harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses persidangan.

Kasus ini sekaligus membuka pertanyaan lebih luas mengenai pengawasan dana pendidikan berbasis data peserta didik. Ketika data menjadi dasar pencairan anggaran, akurasi data bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian dari pertanggungjawaban atas setiap rupiah uang negara.*

 

 

Reporter: ( can )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *