KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Sita Rp3,3 Miliar hingga Emas

JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perkara ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana.Lima tersangka tersebut berasal dari unsur pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta.

di antara lima tersangka Gabriel Purwaka Sigit menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Bima Setyawan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus adik kandungnya. Sementara itu, Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.

Adapun Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian berasal dari pihak swasta. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, mulai dari uang tunai Rp3,3 miliar, emas seberat ratusan gram, hingga aset kripto.

“Itu dari beberapa pihak, gitu. Tapi spesifikasinya atau detailnya pihak-pihak siapa apa segala macam ya nanti silakan menghubungi jubir atau ke Deputi Penindakan,” ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).

Setyo menjelaskan, perkara tersebut mencakup dua klaster dugaan tindak pidana, yakni konflik kepentingan dan suap. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan Dana Siap Pakai yang semestinya digunakan sesuai ketentuan.

Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan swasta. KPK juga mendalami indikasi pengondisian dalam proses penyaluran anggaran, pemanfaatan, hingga penggunaannya untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai memiliki peran penting dalam mendukung penanganan keadaan darurat bencana.

Dugaan penyimpangan dalam penggunaan bukan hanya menyangkut tata kelola anggaran, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dana yang diperuntukkan bagi kepentingan penanggulangan bencana.

Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. KPK diharapkan mengungkap konstruksi perkara, peran setiap tersangka, serta mekanisme dugaan penyimpangan dana tersebut secara transparan.*

 

Reporter: (A* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *