JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pendekatan pembinaan dan edukasi sebagai strategi utama dalam meningkatkan kepatuhan pelaku usaha hiburan dan rekreasi terhadap peraturan perundang-undangan. Pendekatan tersebut dinilai lebih efektif dibanding mengedepankan penindakan semata.
Komitmen itu disampaikan Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, saat membuka Kegiatan Pembinaan Kepatuhan Pelaku Usaha Hiburan dan Rekreasi terhadap Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2026 di Jakarta Pusat, Selasa 28/7/2026.
Dalam sambutannya, Rizki menegaskan bahwa kepatuhan hukum tidak cukup dibangun melalui ancaman sanksi. Menurutnya, pelaku usaha harus terlebih dahulu memahami substansi aturan agar mampu menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Aturan akan lebih mudah dipatuhi ketika dipahami. Karena itu, pembinaan menjadi langkah awal sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat kesadaran hukum pelaku usaha sektor hiburan dan rekreasi.

Sektor ini dinilai memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah, namun juga berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum apabila tidak dikelola sesuai regulasi.Melalui forum pembinaan itu, Satpol PP memberikan pemahaman mengenai kewajiban pelaku usaha, standar operasional, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Dialog dua arah juga dibuka agar pelaku usaha dapat menyampaikan kendala yang dihadapi dalam memenuhi ketentuan perizinan maupun operasional.
Rizki mengatakan komunikasi dan kolaborasi menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan. Pendekatan persuasif diyakini mampu meminimalkan potensi pelanggaran sekaligus membangun hubungan yang lebih konstruktif antara pemerintah dan dunia usaha.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menindak pelanggaran, melainkan menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna layanan maupun bagi pelaku usaha itu sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, penegakan hukum tetap akan dilakukan terhadap pelaku usaha yang mengabaikan pembinaan atau terbukti melanggar ketentuan. Namun, langkah tersebut ditempatkan sebagai tahapan akhir setelah upaya edukasi dan pendampingan dijalankan.
Melalui pembinaan yang berkesinambungan, Satpol PP DKI Jakarta berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha hiburan dan rekreasi terus meningkat sehingga tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan kepentingan masyarakat, serta penegakan peraturan daerah secara konsisten.
Reporter: ( Al )












