Semarang,Berita-IndonesiaNews.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah dalam waktu maksimal 10 hari.
Melalui penguatan sinergi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Kantor Pertanahan di Jawa Tengah, Jumat 7/8/2026.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan percepatan layanan memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan agar proses administrasi pertanahan berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Dalam skema yang disiapkan, proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian administrasi di Kantor Pertanahan dalam lima hari sehingga keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam 10 hari.
Selain itu, ATR/BPN memperluas penerapan layanan Pengukuran Terjadwal dengan target masa tunggu maksimal tujuh hari kerja. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian jadwal pengukuran secara lebih transparan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Nusron, transformasi layanan pertanahan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pelayanan publik yang lebih cepat, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum serta kepuasan masyarakat,”tutup nya.
Reporter: ( kur )












