Puan Siap Terima Aspirasi AMPB, DPR Minta Aksi Berjalan Tertib

JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR siap menerima dan mendengarkan aspirasi masyarakat, termasuk Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Puan mengatakan pimpinan DPR bersama pimpinan komisi secara bergantian membuka ruang dialog bagi kelompok masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi.

“Ya, hari-hari ini kami pimpinan DPR, kemudian pimpinan-pimpinan komisi bergantian untuk bisa bertemu dengan masyarakat yang memang ingin melakukan audiensi,” kata Puan, Rabu (26/8/2026).

Menurut dia, penyampaian aspirasi melalui demonstrasi maupun audiensi merupakan bagian dari proses demokrasi. Namun, setiap aspirasi yang diterima DPR akan diproses melalui mekanisme dan kewenangan kelembagaan yang berlaku.

Puan juga mengimbau massa AMPB dan seluruh peserta aksi menjaga ketertiban selama demonstrasi. Ia mengingatkan agar penyampaian tuntutan tidak berkembang menjadi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat.

“Lebih baik kita menjaga ketertiban, kita menjaga semuanya berjalan dengan baik. Jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

AMPB dijadwalkan menyampaikan dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Mereka mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta menuntut pemberian hukuman mati bagi [subjek tuntutan belum disebutkan dalam bahan].

Pernyataan Puan menunjukkan DPR memilih membuka kanal komunikasi sebelum aksi berlangsung. Persoalannya, ruang dialog tersebut tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi juga sejauh mana tuntutan masyarakat dapat diterjemahkan menjadi agenda legislasi dan kebijakan yang terukur.

Di sisi lain, tuntutan AMPB terhadap RUU Perampasan Aset menempatkan DPR pada sorotan publik. Aspirasi mengenai pemberantasan korupsi dan penguatan pemulihan aset membutuhkan pembahasan berbasis hukum, bukan semata tekanan massa.

Karena itu, aksi 27 Agustus bukan hanya menyangkut jumlah massa atau situasi di sekitar gedung parlemen. Yang lebih penting adalah bagaimana aspirasi tersebut dapat dipertemukan dengan mekanisme konstitusional, proses legislasi, serta kewenangan DPR secara proporsional.

Penyampaian pendapat di muka umum tetap menjadi hak warga negara. Namun, hak tersebut berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga ketertiban dan menghormati hak masyarakat lainnya.*

 

 

Reporter: ( can )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *