KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru

Jakarta,Berita-IndonesiaNews.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penetapan Gatot merupakan hasil pengembangan penyidikan, termasuk berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan perkara pokok serta bukti baru yang ditemukan penyidik.

“Atas hasil pengembangan penyidikan dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok, serta bukti-bukti baru yang diperoleh pada tahap penyidikan, telah ditemukan kecukupan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26/8/2026.

Gatot diketahui pernah menjabat Kepala Subdirektorat Penindakan Direktorat P2 DJBC pada 2025-2026. Ia juga pernah memimpin Bea Cukai Kediri.

Dalam perkara tersebut, Gatot diduga berperan sebagai penerima suap terkait urusan kepabeanan.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti. Peran Gatot serta konstruksi dugaan suap selanjutnya akan diuji melalui proses hukum yang berjalan.

Penetapan ini memperluas penanganan perkara suap kepabeanan di DJBC. KPK masih dapat menelusuri pihak lain berdasarkan alat bukti dan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.

 

 

Reporter: ( al*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *