Jombang,Berita-IndonesiaNews.Com – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) diwarnai ketegangan pada Minggu ( 30/8/2026). Sejumlah massa yang menyatakan diri sebagai pendukung calon ketua umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yusuf Chudlori alias Gus Yusuf, berusaha masuk ke ruang sidang untuk menemui panitia.
Mereka mempersoalkan ketentuan pencalonan ketua umum yang mensyaratkan calon telah melepaskan jabatan politik sekurang-kurangnya satu tahun sebelum mencalonkan diri.

Ketentuan tersebut dipandang massa berpotensi menghambat pencalonan Gus Yusuf. Gus Yusuf diketahui baru mengundurkan diri dari posisi Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah pada Februari 2026.
Bagi massa pendukung Gus Yusuf, persoalannya bukan semata soal satu nama. Mereka mempertanyakan dasar dan penerapan aturan tersebut dalam proses pemilihan pimpinan organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Mereka meminta panitia menjelaskan secara terbuka dasar ketentuan serta bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap seluruh bakal calon.
Situasi kemudian memanas ketika massa berupaya memasuki ruang sidang. Terjadi aksi saling dorong antara massa dengan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dan petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi.
Kericuhan tidak berlangsung lama. Massa akhirnya membubarkan diri setelah menyampaikan tuntutan mereka di depan ruang sidang.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa kontestasi kepemimpinan dalam Muktamar NU tidak hanya berkaitan dengan siapa yang memperoleh dukungan terbanyak.
Di baliknya terdapat perdebatan mengenai aturan main, independensi proses pemilihan, dan batas antara aktivitas politik dengan kepemimpinan organisasi.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Setiap ketentuan yang berpotensi memengaruhi hak seseorang untuk mencalonkan diri semestinya memiliki dasar yang jelas, dapat diuji secara terbuka, dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh kandidat.
Kericuhan di arena muktamar pada akhirnya bukan sekadar persoalan benturan fisik. Ia menjadi tanda bahwa proses pemilihan tengah berada dalam tekanan kontestasi yang cukup kuat.
Penyelesaian melalui mekanisme organisasi dan penjelasan yang terbuka menjadi penting agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Muktamar semestinya menjadi ruang untuk menguji gagasan dan memilih kepemimpinan NU melalui mekanisme yang legitimate, bukan arena untuk mempertajam kecurigaan antarkelompok.
Reporter: ( al* )












