MALANG,Berita-IndonesiaNews.Com – Pernyataan Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengenai penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuka kembali perdebatan tentang bagaimana anggaran publik seharusnya diprioritaskan.
Amithya menyatakan DPRD Kota Malang sepakat dengan aspirasi mahasiswa untuk menghentikan pelaksanaan MBG di Kota Malang. Pernyataan itu disampaikan setelah kelompok mahasiswa menyampaikan aspirasi kepada lembaga legislatif daerah.
“Kami sepakat untuk menghentikan program MBG di Kota Malang,” ujar Amithya Senin 7/9/2026.
Pernyataan tersebut segera menarik perhatian karena MBG merupakan program pemerintah yang cakupannya berskala nasional. Di tingkat daerah, muncul pertanyaan lebih mendasar.
Sejauh mana pemerintah kota memiliki ruang untuk menentukan keberlanjutan program yang merupakan bagian dari kebijakan nasional, serta melalui mekanisme apa penghentian tersebut dapat dilakukan.
Klaim bahwa Kota Malang menjadi daerah pertama di Indonesia yang mengambil langkah penghentian MBG juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Pernyataan politik atau dukungan terhadap aspirasi mahasiswa belum dengan sendirinya identik dengan keputusan administratif untuk menghentikan sebuah program.
Perbedaan antara sikap politik, rekomendasi lembaga legislatif, dan keputusan eksekutif menjadi penting agar polemik tidak berhenti pada pertukaran pernyataan di ruang publik.
Dari MBG ke soal prioritas
Di luar soal keberlanjutan MBG, pernyataan tersebut memunculkan perdebatan lain mengenai penggunaan anggaran negara.
Sebagian aspirasi yang berkembang di masyarakat mendorong agar anggaran MBG, yang secara nasional mencapai skala ratusan triliun rupiah, dipertimbangkan untuk kebutuhan pembangunan lain.
Infrastruktur dasar menjadi salah satu contoh yang kerap disebut, terutama perbaikan jalan di kawasan permukiman dan perkampungan yang masih rusak serta berlubang.
Namun, pilihan antara program pangan bergizi dan pembangunan infrastruktur tidak sesederhana memindahkan satu pos anggaran ke pos lainnya.

MBG memiliki tujuan intervensi pada pemenuhan gizi, khususnya bagi kelompok sasaran. Sementara pembangunan jalan berkaitan dengan konektivitas, mobilitas ekonomi, keselamatan, serta pelayanan dasar masyarakat.
Keduanya memiliki fungsi publik yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan hanya berdasarkan mana yang terlihat lebih mendesak di suatu wilayah.
Karena itu, perdebatan anggaran semestinya bergeser dari pertanyaan “MBG atau jalan” menjadi pertanyaan yang lebih substansial.
Program mana yang paling mendesak, siapa penerima manfaatnya, berapa biaya yang diperlukan, dan seberapa besar dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Di titik inilah fungsi DPRD menjadi penting. Aspirasi mahasiswa dan masyarakat bukan sekadar bahan pernyataan politik.
Melainkan masukan yang perlu diterjemahkan melalui pembahasan kebijakan, pengawasan anggaran, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Polemik MBG di Malang pada akhirnya bukan hanya soal menerima atau menolak sebuah program. Ia menyentuh persoalan yang lebih besar tentang otonomi daerah, efektivitas kebijakan nasional, akuntabilitas anggaran, dan keberanian pemerintah menentukan prioritas berdasarkan kebutuhan nyata masyarakat.
Jika penghentian MBG memang akan ditempuh, publik berhak mengetahui dasar hukumnya, mekanisme pelaksanaannya, konsekuensi anggarannya, serta program pengganti yang disiapkan.
Begitu pula jika program tersebut tetap berjalan, pemerintah perlu menjelaskan manfaat, evaluasi, dan alasan mempertahankannya.
Dengan demikian, perdebatan tidak terjebak pada slogan, melainkan bergerak menuju ukuran yang lebih penting dalam kebijakan publik: berapa besar anggaran yang dikeluarkan dan seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.*
Reporter: ( Al* )












