BIAK,Berita-IndonesiaNews.Com – Anggaran reses DPRD Kabupaten Supiori, Papua, yang semestinya menjadi instrumen menyerap aspirasi masyarakat justru berujung perkara korupsi.
Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan dua pejabat Sekretariat DPRD Supiori sebagai tersangka dugaan penyimpangan penyaluran tunjangan dan pelaksanaan kegiatan reses Tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka ialah AK, Kepala Subbagian Keuangan Sekretariat DPRD Supiori, dan FZA, Bendahara Pengeluaran pada instansi yang sama pada 2023. Mereka ditetapkan sekaligus ditahan pada Rabu, 2 September 2026.
Kepala Kejari Biak Numfor Hendra Wijaya melalui Kepala Seksi Intelijen Daniel Surya Partogi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti dalam perkara tersebut. Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
AK dan FZA kemudian ditahan di Lapas Kelas IIB Biak selama 20 hari, terhitung 2–21 September 2026.
Perkara ini menjadi serius karena hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara menunjukkan angka Rp808.818.401. Nilai tersebut menggambarkan adanya kerugian publik yang tidak kecil dari kegiatan yang secara formal ditujukan untuk kepentingan representasi rakyat.
Namun, nilai kerugian negara hanyalah satu sisi perkara. Yang lebih penting ialah mengungkap bagaimana mekanisme penyaluran tunjangan dan pelaksanaan reses dapat menghasilkan kerugian tersebut.
Kejaksaan belum membeberkan secara rinci modus dugaan penyimpangan, aliran dana, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pengungkapan aspek tersebut menjadi penting agar proses hukum tidak berhenti pada dua pengelola keuangan sebagai tersangka, tetapi mampu menjelaskan secara utuh rantai pertanggungjawaban anggaran.
Sebab, pengelolaan uang negara tidak berdiri pada satu atau dua pejabat. Ada proses penganggaran, pencairan, pelaksanaan, pencatatan hingga pertanggungjawaban. Jika seluruh tahapan berjalan sebagaimana mestinya, penyimpangan seharusnya dapat dideteksi lebih dini.
Kasus ini sekaligus menguji efektivitas pengawasan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Supiori. Anggaran reses bukan sekadar pos belanja, melainkan bagian dari fungsi politik dan pelayanan publik. Ketika pelaksanaannya justru menimbulkan kerugian negara, persoalan yang muncul bukan hanya soal dugaan perbuatan pidana, tetapi juga mengenai kualitas pengawasan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AK dan FZA tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini penyidik memiliki pekerjaan lebih besar: membuka seluruh konstruksi perkara, menelusuri aliran uang, menguji pertanggungjawaban kegiatan, serta memastikan pihak-pihak yang memiliki peran dalam dugaan penyimpangan dimintai pertanggungjawaban sesuai bukti hukum.
Kasus reses Supiori pada akhirnya bukan hanya cerita tentang Rp808 juta uang negara yang hilang. Ia menjadi cermin sejauh mana anggaran publik benar-benar dikawal dari meja penganggaran hingga sampai pada tujuan yang dijanjikan kepada masyarakat.
Reporter:( a* )












