BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Kabar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) serta penggeledahan yang dikaitkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah perangkat daerah Kabupaten Bogor mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA).
Sikap tersebut disampaikan Bupati LSM LIRA Kabupaten Bogor, Julianda Effendi, AmD., saat memperingati HUT ke-21 dan Pra Musyawarah Nasional (Munas) LSM LIRA bertajuk “Pengabdian untuk Negeri”, pada Minggu (13/9/2026).
Julianda menilai, apabila proses hukum memang sedang berlangsung, maka momentum tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan penindakan terhadap individu atau perangkat daerah tertentu.
Lebih jauh, proses tersebut harus menjadi ujian terhadap sejauh mana sistem pemerintahan daerah mampu membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan tahan terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan.
“Penegakan hukum yang tegas, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi merupakan harapan seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” kata Julianda.
Menurutnya, munculnya kabar mengenai OTT dan penggeledahan di sejumlah perangkat daerah, termasuk Bappenda, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan, harus dijawab melalui proses hukum yang terang, terukur, dan berbasis bukti.
Publik tidak membutuhkan spekulasi, tetapi membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana proses hukum tersebut berjalan.
Ia menegaskan, transparansi menjadi penting karena perkara yang berkaitan dengan birokrasi dan pengelolaan pemerintahan tidak hanya menyangkut pihak-pihak yang diperiksa.
Ada kepentingan publik yang jauh lebih besar, terutama menyangkut penggunaan anggaran, kualitas pelayanan, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.
“Proses hukum harus berjalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah, tanpa dipengaruhi kekuatan politik maupun kekuasaan, baik di tingkat daerah maupun pusat,” ujarnya.
Jangan Sampai Penindakan Hanya Menyentuh Permukaan
Julianda berpandangan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap atau memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika kemudian ditemukan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum juga perlu mengurai bagaimana sebuah praktik dapat terjadi di dalam sistem birokrasi.
Pertanyaan yang lebih mendasar, menurutnya, adalah apakah dugaan penyimpangan tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat celah dalam sistem pengawasan, prosedur administrasi, pengelolaan anggaran, maupun mekanisme pengambilan keputusan yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Dengan perspektif tersebut, proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada siapa yang diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mampu mengungkap pola, mekanisme, serta kemungkinan adanya kelemahan sistem yang harus dibenahi.
“Korupsi bukan hanya persoalan hilangnya uang negara. Korupsi juga merusak kualitas pelayanan publik dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada KPK untuk bekerja secara profesional tanpa tekanan maupun intervensi. Di sisi lain, pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara normal sesuai ketentuan.
Supremasi Hukum dan Praduga Tak Bersalah Harus Berjalan Bersamaan
LIRA Kabupaten Bogor juga mengingatkan agar perkembangan perkara tidak menjadi ruang untuk membangun opini yang mendahului proses hukum.
Setiap pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai hukum. Status pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
Karena itu, publik perlu memperoleh informasi yang faktual dari sumber resmi dan tidak terjebak pada rumor, narasi sepihak, maupun kesimpulan yang belum memiliki dasar hukum.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghambat proses pemberantasan korupsi. Aparat penegak hukum tetap harus bekerja secara objektif dan menguji setiap dugaan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak yang diperiksa,” kata Julianda.
Momentum Membenahi Tata Kelola
Lebih jauh, LIRA melihat situasi tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Bogor.
Menurut Julianda, pemerintahan yang bersih tidak cukup dibangun melalui slogan integritas atau deklarasi antikorupsi. Integritas harus tercermin dalam proses penganggaran, pelayanan publik, pengelolaan kepegawaian, pengadaan barang dan jasa, pemungutan pendapatan daerah, hingga pengawasan internal.
Kabupaten Bogor dengan semboyan Tegar Beriman, kata dia, membutuhkan birokrasi yang tidak hanya mampu bekerja cepat, tetapi juga dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan penggunaan kewenangan kepada masyarakat.
Sebab, setiap rupiah dalam APBD pada akhirnya bersumber dari kepentingan publik. Ketika terjadi penyimpangan, dampaknya bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengurangi kualitas pembangunan dan pelayanan yang seharusnya diterima masyarakat.
Karena itu, LIRA mendorong agar proses hukum yang sedang berjalan, apabila benar terkait dugaan tindak pidana korupsi, dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat sistem pencegahan sekaligus pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Harapannya, proses penegakan hukum ini menjadi titik awal lahirnya pemerintahan yang semakin bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Julianda.
Bagi masyarakat, persoalan terpenting bukan sekadar seberapa banyak pihak yang diperiksa atau seberapa besar perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Ukuran akhirnya adalah apakah proses hukum mampu memberikan kepastian, mengungkap fakta secara utuh, memperbaiki sistem yang bermasalah, serta memastikan anggaran dan kewenangan pemerintah benar-benar kembali kepada tujuan utamanya: melayani dan menyejahterakan masyarakat.*
Reporter: ( Al* )












