CIBINONG,Berita-IndonesiaNews.Com – Penataan lalu lintas di kawasan Lingkar Jalan Ipik Gandamana atau Lingkar Stadion Pakansari hingga sejumlah ruas strategis di kawasan Tegar Beriman terus diperkuat melalui pengawasan terpadu lintas instansi.
Kegiatan tersebut secara rutin dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Bogor, dan Sub Denpom III/1-3 Kabupaten Bogor.
Pengawasan mencakup sejumlah ruas yang ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas, di antaranya Jalan Ipik Gandamana (Lingkar Stadion Pakansari), Jalan Tegar Beriman, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Jenderal Sudirman, serta Jalan Edi Yoso.
Penertiban tidak semata diarahkan pada penindakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat bahwa ketertiban lalu lintas merupakan kebutuhan bersama.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kebiasaan memarkir kendaraan di bahu jalan yang berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan fungsi ruang jalan.
Dalam tahap sosialisasi, petugas memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan agar tidak menjadikan bahu jalan sebagai lokasi parkir. Masyarakat juga diarahkan menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan di dalam kawasan Stadion Pakansari.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa penataan kawasan tertib lalu lintas tidak hanya bertumpu pada sanksi, melainkan diawali dengan pemberian informasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan serta fasilitas yang tersedia.
Memasuki tahap uji coba penertiban, petugas mulai menerapkan tindakan terhadap kendaraan yang ditemukan parkir di bahu jalan. Kendaraan dapat diderek atau dipindahkan ke lokasi parkir yang telah disediakan sesuai mekanisme penertiban yang berlaku.
Terhadap kendaraan yang dinilai berulang kali melakukan pelanggaran, petugas juga melakukan penggembokan. Sementara proses penindakan berupa tilang merupakan kewenangan Kepolisian sesuai ketentuan peraturan lalu lintas.
Pola pengawasan bertahap tersebut memperlihatkan adanya pergeseran pendekatan dari sekadar imbauan menuju penegakan aturan. Namun, efektivitas kawasan tertib lalu lintas pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak kendaraan yang ditindak, melainkan juga oleh konsistensi pengawasan, kejelasan fasilitas parkir, serta kepatuhan masyarakat.
Kawasan Stadion Pakansari dan koridor Tegar Beriman memiliki aktivitas masyarakat yang relatif tinggi. Karena itu, persoalan parkir di ruang jalan tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif.
Jika berlangsung tanpa pengendalian, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan memengaruhi kelancaran serta keselamatan pengguna jalan.
Di sisi lain, penertiban juga perlu berjalan secara terukur dan konsisten. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan, rambu dan marka yang jelas, serta informasi yang mudah dipahami sebelum maupun selama penerapan sanksi.
Dengan demikian, kawasan tertib lalu lintas idealnya tidak berhenti pada aktivitas penindakan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan perubahan perilaku dari kepatuhan karena takut ditindak menjadi kepatuhan karena memahami bahwa ruang jalan merupakan fasilitas publik yang harus digunakan secara tertib.
Sinergi Dishub, Satpol PP, Polres Bogor, dan Sub Denpom III/1-3 menjadi penting dalam memastikan fungsi pengawasan berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Pada saat yang sama, keberhasilan program tersebut tetap membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna utama ruang lalu lintas.
Kawasan tertib lalu lintas pada akhirnya bukan sekadar persoalan kendaraan yang boleh atau tidak boleh berhenti di bahu jalan. Lebih jauh, ia merupakan bagian dari upaya membangun budaya berlalu lintas yang menempatkan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan publik di atas kepentingan sesaat pengguna jalan.
Reporter: ( al* )












