JAKARTA,Berita-IndonesiaNews.Com – Tim kuasa hukum Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne melaporkan sembilan hakim yang menangani perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina ke Komisi Yudisial (KY), Senin (24/8/2026).
Laporan tersebut terdiri atas empat hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan lima hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim selama proses persidangan.
“Pelaporan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi pengadilan. Yang menjadi keprihatinan kami adalah adanya dugaan pelanggaran etik dalam proses pemeriksaan perkara yang kami nilai perlu diperiksa secara objektif,” kata tim advokat dalam keterangan tertulis.
Mereka menyoroti sejumlah hal, antara lain pembatasan waktu pembacaan pledoi, persidangan hingga dini hari, serta terbatasnya kesempatan terdakwa menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan.
Pada tingkat banding, kuasa hukum menilai kesempatan pembuktian tidak berimbang. Penuntut umum disebut memperoleh waktu hingga berbulan-bulan, sedangkan terdakwa hanya mendapat dua hari persidangan untuk menghadirkan saksi dan ahli.
Tim hukum juga mempersoalkan pertimbangan hakim banding mengenai unsur kerugian perekonomian negara. Mereka menyebut putusan menyatakan penghitungan kerugian dilakukan BPK, sementara menurut mereka penghitungan tersebut dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat.
Laporan tersebut masih berupa dugaan dari pihak pelapor. KY nantinya berwenang menilai aspek etik dan perilaku hakim, bukan menentukan kembali benar atau salahnya putusan perkara.
Kuasa hukum menegaskan pelaporan itu ditujukan untuk memastikan proses persidangan berlangsung objektif serta menjamin hak terdakwa memperoleh kesempatan pembelaan yang layak.*
Reporter: ( can )












