Buntut Demo Habib Bahar Bin Smith, Pemkab Bogor Hentikan Pabrik Miras di Citeureup

BOGOR,Berita-IndonesiaNews.Com – Desakan agar aktivitas produksi minuman beralkohol di Citeureup dihentikan akhirnya mendapat respons langsung dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

Setelah aksi demonstrasi yang melibatkan Habib Bahar bin Smith, Front Persaudaraan Islam (FPI), serta sejumlah organisasi kemasyarakatan, Pemkab Bogor mulai menyiapkan langkah administratif untuk menghentikan kegiatan produksi di PT Intitirta Sarimakmur.

Tim gabungan lintas perangkat daerah mendatangi perusahaan tersebut pada Senin (24/8/2026). Peninjauan dilakukan untuk memastikan kondisi faktual di lapangan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil tindakan sesuai kewenangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan surat penghentian akan segera diterbitkan setelah seluruh tahapan administratif diselesaikan.

“Surat penutupan akan segera dikeluarkan,” kata Ajat, seraya menegaskan bahwa proses tersebut harus mengikuti ketentuan tata usaha negara.

Penanganan perkara ini tidak hanya menjadi urusan satu instansi. Pemkab Bogor melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Tenaga Kerja, Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, serta Bagian Hukum.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan produksi minuman beralkohol di Citeureup telah bergeser dari sekadar polemik di tengah masyarakat menjadi persoalan administratif yang harus diselesaikan pemerintah melalui mekanisme hukum.

Pemkab Bogor menyatakan penanganan mengacu pada peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Namun, penghentian produksi tidak berhenti pada penerbitan surat.

Efektivitas kebijakan justru akan diuji setelah keputusan tersebut diterapkan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan tidak terjadi aktivitas produksi kembali dan pengawasan berjalan konsisten.
Bagi sebagian warga Bogor, langkah Pemkab Bogor dinilai tepat.

Mereka melihat pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap keresahan masyarakat tanpa menjadikan tekanan massa sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan.

Di titik inilah pemerintah menghadapi tantangan yang lebih besar menjaga ketertiban sosial sekaligus memastikan setiap tindakan terhadap pelaku usaha memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan dapat di pertanggungjawabkan.

Aksi demonstrasi boleh menjadi pemicu perhatian publik. Tetapi keputusan penghentian kegiatan usaha harus tetap berdiri di atas prosedur, bukti, kewenangan, dan aturan hukum.

Karena itu, perhatian publik kini tidak lagi semata tertuju pada aksi massa, melainkan pada konsistensi Pemkab Bogor menjalankan keputusan tersebut.
Penghentian produksi harus dibuktikan di lapangan, bukan berhenti sebagai dokumen administratif.

Dengan demikian, ujian sebenarnya bagi Pemkab Bogor baru dimulai apakah keputusan penghentian produksi itu mampu diterjemahkan menjadi pengawasan yang nyata dan berkelanjutan.

 

 

Reporter: ( al* )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *