CIBINONG, Berita-Indonesianews.com – Jajaran Organisasi Angkutan Darat (Organda), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasa Raharja,menyoroti maraknya tingkat kecelakaan lalu lintas di Jawa Barat. Tiga institusi ini, masih mencari solusi agar kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan darat tak terulang lagi kedepannya.
‘’Kita sepakat untuk menghidupkan lagi pendidikan dan latihan (Diklat) untuk pengemudi,’’ Ucap Ketua Organda Jawa Barat, Dida Suprinda, di gedung Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Rabu (12/06/2024).
Sekadar diketahui, selama 2004 terjadi kecelakaan angkutan umum yakni pada 18 Januari 2024, bus pariwisata terguling di Tol Ngawi; 2 meninggal dunia, dan 22 lainnya luka-luka. Pada 6 Februari 2024, bus pariwisata kecelakaan di Imogiri, Jogjakarta; 13 meninggal dunia, dan 47 lainnya luka-luka. Pada 8 Februari 2024, bus pariwisata terguling di Bantul; 3 meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. Pada 11 Mei 2024, bus pariwisata kecelakaan di Subang; 11 meninggal dunia, dan puluhan lainnya luka-luka. Bahkan saat lebaran kecelakaan maut ‘travel’ gelap yang menewaskan 12 orang Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 58 pada Senin 8 April 2024 lalu.
Menurut Dida, Pihaknya optimis dengan Diklat pengemudi ini dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan kajiannya, kecelakaan lalu lintas paling banyak karena faktor manusianya dan kedua kondisi kendaraannya yang tidak layak jalan. Begitu juga dengan kedisiplinan pengusaha angkutan umum yang menerapkan aturan yang setara dan berkeadilan.
‘’Kami juga member ruang kepada DPC Organda di Kota/kabupaten di Jawa Barat untuk membantu pemerintah dalam pembinaan kepada pengusaha angkutan umum. Misalnya registrasi keanggotan saat pelaksanaan KIR”, Tambah Dida.
Saat ini, Pihaknya melaksanaan pengawasan angkutan umum illegal, sebagai laporan kepada Kepolisian dan Dishub untuk melakukan penindakan.
Pada kunjungan kerja Organda Jawa Barat ke DPC Organda sewilayah Korda I Bogor (meliputi Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok. Ini juga membahas solusi untuk memudahkan para pengusaha angkutan umum dalam melaksanakan premi asuransi jasa raharja. ‘’Kami memprogramkan untuk menyadarkan kembali kepada pengusaha angkutan untuk memenuhi kewajiban menyetorkan premi asuransi jasa raharja dan mensosialisasikan aplikasi Jasa Raharja (JR) ku”, Ujar Dida, seraya mengatakan saat ini masalah tunggakan premi pengusaha angkutan umum karena kondisi pengusaha angkutan.
Dirinya juga meminta agar Jasa Raharja untuk mempertimbangkan Undang-undang nomor 33 dan 34 agar turut serta secara aktif memberantas angkutan umum illegal dan memberi efek jera, agar tidak memberi santunan kepada angkutan illegal bila terjadi kecelakaan. ‘’Saat ini terjadi ketidakadilan, kami pengusaha angkutan legal dinilai menerapkan tarif atas karena membayar premi asuransi, sementara angkutan illegal yang menerapkan tarif murah karena tidak membebankan tiket karena tidak ada asuransinya, tetap mendapatkan santunan dari jasa raharja bila terjadi kecelakaan”, Tutupnya. (Iyan) (Red)