Example 468x60
Beritaberita-Indonesianews.comDaerahHukum

Penutupan Stokfile Batubara Bukan Solusi Baik Pemerintah, Harus Bisa Benahi Soal PETI Agar Jadi Sumber PAD

99
×

Penutupan Stokfile Batubara Bukan Solusi Baik Pemerintah, Harus Bisa Benahi Soal PETI Agar Jadi Sumber PAD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LEBAK BANTEN, Penutupan Stokpaile batubara yang dilakukan Polda Banten pada semua lokasi batubara dari mulai Kecamatan Cihara Panggarangan Bayah, bahkan kejadian penutupan juga sering dilakukan pada lokasi tambang emas masyarakat yang berada di wilayah Cibeber, Salah satu lokasi tambang emas ilegal di Lebak, Banten, yang terbesar di wilayah Cibeber. Meski pemerintah setempat sudah melarang aktivitas penambangan emas dan batu bara, tanpa ijin tapi masyarakat setempat yang mayoritas berprofesi petani kembali beralih menjadi gurandil atau penambang batubara, jadi penambang tanpa izin (PETI). Minggu (8/09/2024).

Kegiatan pertambangan tanpa izin (Peti) yang marak di sejumlah daerah di Lebak Selatan diduga akibat ada koordinasi dengan oknum-oknum penegak hukum (APH) dan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.adanya dugaan. Setoran yang dilakukan para pengusaha untuk oknum lembaga atau oknum APH sebagai upaya untuk melanggengkan usahanya, namun ketika terjadi masalah baik penutupan para pengusaha/masyarakat lah yang jadi korban utamanya, oknumnya pada menghilang,

Disisi lain, Perizinan tambang rakyat saat ini masih sulit karena belum optimalnya komitmen dari pemerintah daerah dalam menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Saya berharap DPRD baru mampu memberikan solusi buat masyarakat dengan menggunakan pungsinya sebagai pembuat regulasi di tingkat Provinsi dan Kabupaten, yang bisa membantu masyarakat lokal yang usaha di bidang pertambangan bisa menjadi legal.

“Adanya pembiaran dari pihak berwenang, dan kurangnya pengawasan, kurangnya fasilitasi perizinan. Itu penyebabnya, Kegiatan mereka para peti ini terus beraktivitas, secara Aturan mereka melarang tapi disisi lain mereka (Penambang) jadi sapi perah, oknum- oknum, Ada kompensasi/jatah buat individu atau lembaga menjadikan kegiatan peti ini terus menjamur sampai sekarang,” ucap Hasan Sadeli .

Maraknya aktivitas Peti di Lebak Selatan baik batubara maupun emas juga tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat oleh masyarakat. Banyak warga yang menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tersebut. Apalagi, harga emas dan komoditas mineral batu bara terus menguat dalam setahun terakhir. Sulitnya pekerjaan menjadikan masyarakat nekat ambil resiko melakukan penambangan baik emas maupun di batu bara.

Peti di Lebak Selatan dilakukan masyarakat bermacam-macam. Pelaku ada yang memanfaatkan area hutan lindung dan hutan produksi, ada juga yang melakukannya di lahan pribadi yang termasuk wilayah izin usaha pertambangan milik perusahaan. Yang saat membuat perijinan untuk lokasi menutup lahan warga masuk ke IUP OP nya.

Kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat dan banyak pihak. Selain potensi akan menyulutkan masyarakat untuk membuat perijinan, kerusakan wilayah juga akan jadi isu utama, karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Peti juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak. Akibat kegiatannya ilegal, untuk itu kami berharap pemerintah memberikan opsi yang baik dan tentunya penghasilan tambang tersebut tidak lagi ilegal dan pemerintah mendapat inkam untuk PAD nya.

Ini Soal kekayaan alam, SDA yang ada di bawah permukaan dan di dalam tanah merupakan kekayaan negara yang dikuasai negara dan masyarakat memanfaatkan nya, sehingga untuk dapat dimanfaatkan dan diusahakan perlu mendapat perizinan dari pihak yang berwenang. Secara normatif, di Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa Peti merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggung jawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan Peti, aktifitas Peti bisa diberantas, dengan upaya hukum.

 

Reporter : (Ryan Mks)

Editor : Red

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *