KAB.BOGOR, POLRES BOGOR – Bhabinkamtibmas Kelurahan Puspa Negara Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu M.Ashari telah melaksanakan tugas Pelayanan Publik melalui kegiatan mengantarkan orang terlantar ingin kembali pulang ke Bekasi dikarenakan tertipu oleh oknum warga yang menjanjikan pekerjaan di Citeureup, selanjutnya orang tersebut difasilitasi oleh Dinas Sosial untuk kembali ke Bekasi. Senin (30/09/2024).
Sesuai Arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro S.H., S.I.K,.M.H menjelaskan bahwa,
Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga kondusifitas diwilayahnya masing-masing dan terus memonitoring segala aktivitas warga yang terjadi di lingkungan, selalu siap dibutuhkan oleh warga dan cepat ditangani dengan serius dan Professional, wujud “Polri Presisi”.
“Dengan adanya arahan Pimpinan terkait giat Cooling System bisa langsung dilaksanakan ke masyarakat akan lebih nyaman dalam beraktivitas maupun bekerja. Tidak hanya himbauan Kamtibmas, personel juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan foto dan video bunuh diri, karena menyebar teror, ketakutan, dan ketidakstabilan negara adalah tujuan teroris,” tutur Kapolsek Citeureup Kompol Victor G Humanongan S, S.H, M.H.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa, Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memberikan pemahaman tentang bijak dalam menggunakan media sosial kepada masyarakat. Agar aktivitas media sosial tidak menimbulkan sebuah perkara hukum dikemudian hari. Selain itu memberikan himbauan juga agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi bohong atau hoax yang banyak diunggah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Kasi Humas.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan bahwa, Apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya, dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya, masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung, tutupnya.
Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)
Editor : Asm