Beritaberita-Indonesianews.comDaerahHukumKepolisian

Polsek Cibinong Bersama Instansi Terkait Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Adanya Lokasi Dibuat Giat Judi Sabung Ayam

91
×

Polsek Cibinong Bersama Instansi Terkait Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Terkait Adanya Lokasi Dibuat Giat Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KAB.BOGOR, POLRES BOGOR – Rabu,16 Oktober 2024 di mana Polsek Cibinong mendapatkan Laporan Warga Masyarakat adanya lokasi diduga untuk judi sabung ayam dan Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek lokasi TKP tersebut.

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa, Benar terkait adanya laporan warga masyarakat tersebut di mana langsung tindak lanjuti bergerak cepat Gabungan Fungsi Polsek Cibinong beserta Koramil, Satpol PP, Staf Kelurahan Nanggewer, Pokdar , pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar Jam 10.00 Wib di wilayah Cibinong yaitu di Kp.Tarikolot RT 02/06 Nanggewer Mekar dan di Kp.Tarikolot rt 01/07 Nanggewer Kec. Cibinong Kab. telah dilakukan pengecekan diduga tempat perjudian sabung ayam.

Dijelaskan, Pada hari Kamis tangal 03 Oktober 2024 Pukul 19.23 Wib, Polsek Cibinong menerima laporan pengaduan bahwa di wilayah Nanggewer Jln.Derma diduga ada tempat untuk melakukan judi sabung ayam, kemudian Anggota Polsek Cibinong melakukan penyelidikan dan pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Pukul 10.00 Wib sekitar 25 orang yang terdiri dari Kanit Reskrim beserta 5 Anggota Kanit Lantas, Kanit Binmas beserta 5 Anggotanya, 2 orang Anggota Patroli, Provost Polsek Cibinong, 3 Anggota Koramil, Satpol PP, 2 orang Staf Kelurahan setempat dan Pokdar Cibinong yang di Pimpin oleh Kapolsek Cibinong melakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan ternyata dilokasi tersebut tidak diketemukan aktifitas judi sabung ayam, akan tetapi dilokasi tersebut merupakan tempat penitipan/pengobatan ayam yang diduga ayam tersebut untuk digunakan judi sabung ayam dilokasi yang berbeda.

Kemudian Tim melakukan pengecekan dilokasi yang kedua, yang menurut informasi dari warga sekitar bahwa benar dilokasi tersebut beberapa kali digunakan sebagai tempat bermain judi sabung ayam, akan tetapi pada saat tim melakukan pengecekan tidak ada aktifitas judi sabung ayam.

Barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian adalah :

– 2 ekor Ayam jantan

– Kurungan ayam 10 buah

– Kursi 15 buah

– Jam dinding 2 buah

Data identitas dari penjaga kandang adalah

1. ES, Islam, Laki-laki, Swasta, 66 thn, Jln.Raya Ciluar 353 RT 01/01 Kel. Cimandala Sukaraja.

2. ED, Laki-laki, Islam, 54 thn, thn, Swasta, Jln.Keramat Soka No.44 RT 04/01 Kel.Keramat Senen Jakpus.

Sampai berita ini diturunkan di mana Hasil Pemeriksaan pihak Kepolisian di lokasi TKP Pemilik lahan penitipan ayam tersebut sampai saat ini masih dalam tahap pemeriksaan proses hukum lanjut, situasi kondusif.

 

Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)

Editor : Asm

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *