KAB.BOGOR, POLRES BOGOR – Polsek Gunung Putri mendapatkan laporan warga masyarakat di mana terjadi Kebakaran 1 unit mobil Grand Max di Rest Area Shell Jagorawi KM21 Kp. Cikuda RT 32/15 Ds. Bojong Nangka Kec. Gunung Putri Kab. Bogor.
Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra,.SIK,.MK menjelaskan bahwa, Benar Pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekitar jam 15.30 Wib, di Rest Area Shell Jagorawi KM2, Kp. Cikuda RT 32/15 Kec. Gunung Putri Kab. Bogor dilaporkan adanya 1 unit kendaraan Ambulance terbakar.
Kronologisnya bahwa, dimana pada Minggu 20 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 Wib, telah terjadi kebakaran 1 Unit mobil Ambulance Grand Max warna silver tahun 2008 No. Pol B 2230 PL, a/n PT Pelayaran Bintang yang di kemudian oleh Sdr. Rafly Sofyan. Api bisa di padamkan 1 jam kemudian dengan menggunakan 1 unit Damkar dari unit Cibubur, Kejadian tersebut di tangani oleh PJR Jagorawi unit laka Ciawi.
Pihak Kepolisian yang datang olah TKP di Lokasi didapatti Hasil Pendataan untuk Korban Jiwa : Nihil, Kerugian materi : 1 unit mobil Grand Max sekitar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).
Para saksi-saksi yang sudah dilakukan interogasi pemeriksaan Pihak Kepolisian diantaranya
Nama : Iwan
Umur. : 42 thn
Agama : Islam
Alamat : Kp. Cikuda Rt 32/15 Ds. Bojong Nangka
Nama : Fikih
Umur : 45 thn
Agama : Islam
Alamat : Kp. Cikuda Rt 32/15 Ds Bojong Nangka
Sampai berita ini diturunkan kendaraan sudah padam apinya dan di amankan dievakuasi ketempat yang aman di mana pihak Driver (sopir) sudah melaporkan ke pimpinannya. Pihak RS dan hasil penyelidikan olah TKP Pihak Kepolisian diduga karena konsletting listrik dari kabel kendaraan karena panas, situasi aman kondusif.
Sumber : (Humas polres Kab.Bogor)
Editor : Asm